Diperalat Istri, Suami Edarkan Narkoba Jenis Baru
Narkotika jenis baru pun didapatkan atau dikendalikan langsung dari LP (Lembaga Permasyarakatan) Tangerang inisial JB.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Pihak Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, membekuk empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan jenis kapsul 'Pentilon', pada Jumat (9/3/2018), yang lalu.
Dua dari empat tersangka, adalah pasutri (pasangan suami istri), yaitu Novi dan Yudi Yuswandi yang dimana Novi yang memperalat suaminya, mengedarkan sabu dan pentilon itu, selama dua tahun lamanya.
"Ada 40 kapsul berwarna putih kuning. Pasutri itu lah, yang berupaya mengedarkan narkotika tersebut. Selain itu juga, istri Yudi (Novi) itu ya, memperalat suaminya guna edarkan sabu dan narkoba jenis baru (Pentilon) tersebut. Pasutri ini, bersama dua rekannya, antara lain Tarmizi Sulaiman dan Rinaldy terhitung juga, telah dua tahun menjalani bisnis haram ini. Empat orang ini di tangkap di lokasi berbeda," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, Rabu (14/3/2018).
Dikatakan Hengki, jika narkotika jenis baru pun didapatkan atau dikendalikan langsung dari LP (Lembaga Permasyarakatan) Tangerang inisial JB.
Novi, yang mendapatkan barang haram itu, langsung meminta suaminya, Yudi serta kedua rekan suaminya, Tarmizi dan Rinaldy, agar bisa edarkan Pentilon tersebut.
"Ini (narkoba Pentilon) baru diungkap pertama kali di Jakarta Barat. Barang haram itu juga, ya dikendalikan dari lapas Tangerang yang inisial JB. Saat ini kami masih kembangkan," jelasnya kembali. (BAS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180314diperalat-istri-suami-edarkan-narkoba-jenis-baru_20180314_131620.jpg)