Rabu, 13 Mei 2026

Laporkan Presiden PKS, Ini Barang Bukti yang Dibawa Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Tayang:
TRIBUNNEWS/FITRI WULANDARI
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018). 

WARTA KOTA, SENAYAN - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018).

Fahri mengatakan, dalam laporannya nanti tim kuasa hukumnya ‎membawa sejumlah bukti dokumen yang mendukung pelaporan.

‎"Ada berapa dokumen cetak maupun elektronik ya, bentuk video dan sebagainya, sudah disiapkan oleh tim lawyer saya. Jadi kalau di atas kertas itu sih buktinya cukup lengkap lah," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca: Dituding Berbohong, Siang Ini Fahri Hamzah Bakal Polisikan Presiden PKS

Fahri mengatakan, alasan melaporkan Sohibul karena diduga melakukan pemalsuan, pemufakatan jahat, serta pencemaran nama baik, yang menyebabkan dirinya dipecat dari PKS.

Fahri sendiri menggap Sohibul merupakan aktor utama di balik pemecatan dirinya dari PKS.

"Jadi bisa dibilang dia menjadi, meskipun saya enggak katakan dia aktor kuncinya, tapi yang di atas kertas melakukan begitu banyak keputusan ya Sohibul Iman‎," katanya.

Perseteruan antara PKS ‎dan Fahri Hamzah berawal sejak 2016 lalu.

Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS memproses kinerja Fahri sebagai pimpinan DPR, karena cenderung membela Setya Novanto dalam 'Kasus Papa Minta Saham'.

Majels Tahkim PKS kemudian memutuskan memecat Fahri pada Maret 2016.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Polri Rekrut Kembali Novel Baswedan

Fahri kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat sejumlah pengurus PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, serta Ketua BPDO PKS Abdul Muiz Saadih.

‎Pada Desember 2016, pengadilan kemudian memenangkan sebagian gugatan Fahri Hamzah terhadap DPP PKS dalam Nomor Perkara 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL.‎

Di tingkat banding, pengadilan tinggi juga memenangkan Fahri‎.

Putusan pengadilan tersebut membuat Fahri tidak bisa dilengserkan dari kursi wakil Ketua DPR. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved