Dinsos Lempar Ke BPPBJ DKI Soal Proyek Mangkrak di Kedoya
PT Morasait Elibujaya gagal membangun gedung Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menyatakan bahwa penentuan pemenang tender proyek pembangunan gedung panti Kedoya sepenuhnya adalah kewenangan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Demikian dikatakan oleh Mariana, Sekretaris Dinsos DKI Jakarta kepada Warta Kota, Kamis (8/3/2018).
"Dia kan menang tender melalui BPPBJ, bukan Dinsos yang menentukan," ujar Mariana.
Proyek mangkrak gedung baru Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya 1 Kedoya, Jakarta Barat, disebabkan oleh rekanan pembangunan gedung melanggar kontrak yang telah disepakati.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Dinas Sosial DKI Jakarta, Heri Suhartono, kepada Warta Kota, Rabu (7/3/2018).
"Rekanan itu tidak melaksanakan sesuai kontrak," ujar Heri Suhartono.
Namun ia tidak menyebut secara spesifik rekanan yang melanggar kontrak tersebut.
"Saya tidak ingat," katanya.
Oleh karena rekanan pembangunan gedung baru PSBI Bangun Daya 1 melanggar kontrak, maka pihak rekanan wajib mencairkan jaminan pelaksanaan pembangunan.
"Sudah dicairkan dan disetorkan ke Kas Daerah pemerintah provinsi DKI Jakarta," terangnya.
Cerita lain dari berita ini bisa dibaca di beberapa berita lainnya berjudul 'Gedung Panti di Jakarta Dirobohin Lalu Dibangun Baru, Eh Mangkrak', lalu 'Ini Perusahaan Konstruksi yang Kerjakan Proyek Mangkrak Gedung Panti Kedoya', dan 'Alamat Kantor Kontraktor Proyek Mangkrak Panti Kedoya Ternyata Rumah Makan dan Laundry'.(M15)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mangkrak-lama_20180307_161248.jpg)