Polisi Tetapkan Dua Pengemudi Ojek Online Jadi Tersangka Perusakan Mobil Nissan X-trail
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka berinisial UG dan SN yang merupakan pengendara ojek daring.
WARTA KOTA, SENEN---Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua orang tersangka berinisial UG dan SN yang merupakan pengendara ojek daring.
Mereka terbukti terlibat dalam kasus pengrusakan mobil Nissan X-trail yang terjadi di sekitar Underpass Senen pada Rabu (28/2/2018) malam.
Baca: Sejumlah Pengemudi Ojol Jalani Pemeriksaan Terkait Perusakan Brutal Nissan X-Trail
"Kami tetapkan dua orang sebagai tersangka dari pengemudi ojek onlie. Hal itu berdasarkan fakta dan analisis dari pemeriksaan dan video viral yang berkembang di masyarakat," kata Kapolres Kombes Roma Hutajulu di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).
Baca: VIDEO: Penampakan Mobil Nissan yang Dirusak Pengemudi Ojol
UG bertindak sebagai pelaku yang menghancurkan mobil. Dalam video yang viral di masyarakat, UG terlihat menaiki mobil ke atas dan memukul-mukul kaca mobil.
"Sedangkan SN merupakan orang yang bertindak untuk merekam kejadian tersebut," katanya.
Sebelumnya polisi memeriksa sebanyak lima orang saksi, kemudian dari hasil pengembangan, dua diantarannya ditetapkan sebagai tersangka.
BREAKING NEWS: Rina Gunawan Meninggal Dunia di RS Pertamina Jakarta Selatan, Ini Kata Sang Manajer |
![]() |
---|
RINA Gunawan Meninggal Dunia, Ini Keinginan Mulia Istri Teddy Syach yang Tak Terlaksana hingga Ajal |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal, Rumah Teddy Syach di Kawasan Sentul City Tampak Kosong Tidak Ada Aktifitas |
![]() |
---|
Jenazah Rina Gunawan Dimakamkan Besok Pagi, Punya Riwayat Sesak Napas dan Diduga Positif Covid-19 |
![]() |
---|
Rina Gunawan Meninggal Dunia, Teddy Syach: Di Waktu Terakhirnya, Saya Sempat Membimbing dengan Doa |
![]() |
---|