Data KK-NIK Registrasi Bocor, Ada Sanksinya Meskipun Belum Punya UU Perlinduangan Data Pribadi

Tapi proses ini menyisakan masalah yang pelik, registrasi fiktif akibat kebocoran data masyarakat. Jumlah registrasi fiktif ini cukup banyak.

Max Pixel
Cara untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. 

Tetapi, secara implisi Pasal 26 UU ITE menyatakan, data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang.

Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.

Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan bisa dianggap tindak pidana, sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.

Kontan.co.id/Ahmad Febrian 

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Sanksi Menanti Pelaku Penyalahgunaan Data Pelanggan Prabayar

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved