Data KK-NIK Registrasi Bocor, Ada Sanksinya Meskipun Belum Punya UU Perlinduangan Data Pribadi
Tapi proses ini menyisakan masalah yang pelik, registrasi fiktif akibat kebocoran data masyarakat. Jumlah registrasi fiktif ini cukup banyak.
Tetapi, secara implisi Pasal 26 UU ITE menyatakan, data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang.
Bilamana terjadi cracking yang dapat berakibat hilang, berubah atau bocornya data yang berifat rahasia maupun data pribadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap keamanan data elektronik tersebut dari pengaksesan ilegal.
Setiap perbuatan melawan hukum dengan mengakses sistem elektronik untuk memperoleh informasi atau dokumen elektronik dengan cara melanggar sistem pengamanan bisa dianggap tindak pidana, sesuai Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE. Perbuatan ini diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 sampai 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.
Kontan.co.id/Ahmad Febrian
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Sanksi Menanti Pelaku Penyalahgunaan Data Pelanggan Prabayar