Rabu, 13 Mei 2026

Wow, Sekarang Kalau Kena Tilang Gak Perlu ke Pengadilan Lagi

Peluncuran E-Tilang juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari dugaan praktik pungutan liar (pungli)

Tayang:
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Murtopo
Warta Kota/Rangga Baskoro
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, MENTENG -- Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menciptakan sebuah mekanisme baru terkait proses pembayaran tilang.

Apabila dulu para pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk mendatangi pengadilan negeri untuk membayar denda, kini adanya aplikasi tersebut bisa mempermudah proses pembayaran.

"Tilang juga menjadi kegiatan yang menjengkelkan, karena membutuhkan waktu yang panjang setelah ditilang harus melakukan administasi dan ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Peluncuran E-Tilang juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum dan juga pengawas.

"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, Pak Menpan RB dan Pak Presiden mengkehendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adannya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," ucap Budi. (abs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved