Rabu, 22 April 2026

Pendapatan Pemprov DKI Dari Derek Mobil Melanggar Parkir Bikin Melongo

Pemprov DKI memiliki potensi penghasilan dari penderekan mobil melanggar parkir dengan angka fantastis.

Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Mobil yang diderek dan dikenakan tarif retribusi selangit 

WARTA KOTA, PANCORAN-- Pemprov DKI memiliki potensi penghasilan dari penderekan mobil melanggar parkir mencapai Rp 10 milliar per tahun. 

Hal itu lantaran setiap mobil yang diderek akibat pelanggaran parkir wajib membaya biaya retribusi penderekan Rp 500.000. 

Sepanjang Februari 2018 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 327 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan.

Baca: Habis Keroyok X-Trail, Giliran 2 Preman Dimattin Driver Ojek Online

Baca: Sandiaga Uno Pasrah Hunian DP 0 Pondok Kelapa Dilaporkan ke KPPU

Baca: Viral! Muka Anggota Inti Laskar Muslim Cyber Army Tersebar di Medsos

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengatakan total pendapatan sepanjang Februari 2018 di Sudinhub Jaksel saja mencapari Rp 163,5 juta dan seluruhnya disetor via transfer ke Bank DKI.

"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," kata Christianto.

Dalam sehari mobil yang diderek berjumlah belasan hingga 20 mobil.

Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.

Apabila dihitung secara kasar dimana Pemprov DKI memiliki 5 wilayah kota administrasi di daratan, maka semestinya dalam 1 tahun bisa tercapat pendapatan dari retribusi derek saja antara Rp 10 - 15 milliar. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved