Pendapatan Pemprov DKI Dari Derek Mobil Melanggar Parkir Bikin Melongo
Pemprov DKI memiliki potensi penghasilan dari penderekan mobil melanggar parkir dengan angka fantastis.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, PANCORAN-- Pemprov DKI memiliki potensi penghasilan dari penderekan mobil melanggar parkir mencapai Rp 10 milliar per tahun.
Hal itu lantaran setiap mobil yang diderek akibat pelanggaran parkir wajib membaya biaya retribusi penderekan Rp 500.000.
Sepanjang Februari 2018 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menderek 327 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan.
Baca: Habis Keroyok X-Trail, Giliran 2 Preman Dimattin Driver Ojek Online
Baca: Sandiaga Uno Pasrah Hunian DP 0 Pondok Kelapa Dilaporkan ke KPPU
Baca: Viral! Muka Anggota Inti Laskar Muslim Cyber Army Tersebar di Medsos
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, mengatakan total pendapatan sepanjang Februari 2018 di Sudinhub Jaksel saja mencapari Rp 163,5 juta dan seluruhnya disetor via transfer ke Bank DKI.
"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," kata Christianto.
Dalam sehari mobil yang diderek berjumlah belasan hingga 20 mobil.
Christianto menyebut penderekan dilakukan agar pejalan kaki tak kehilangan hak mereka di trotoar.
Apabila dihitung secara kasar dimana Pemprov DKI memiliki 5 wilayah kota administrasi di daratan, maka semestinya dalam 1 tahun bisa tercapat pendapatan dari retribusi derek saja antara Rp 10 - 15 milliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/derek-mobil_20180302_160303.jpg)