Minggu, 26 April 2026

Dukcapil DKI Konsolidasi Data Penduduk Bersamaan Hari Terakhir Registrasi Kartu SIM

Tujuannya, agar data antara KK dengan KTP pada tingkat provinsi sesuai dengan rekam data Kemendagri.

Max Pixel
Berikut ini cara untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Berbarengan dengan hari terakhir atau batas akhir registrasi bagi pemegang kartu SIM pra bayar yang jatuh pada hari ini, Rabu (28/2/2018), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melakukan konsolidasi serempak.

Data identitas warga yang berada di Suku Dinas Dukcapil Kelurahan dan Kecamatan disesuaikan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) kantor Dukcapil Kabupaten atau Kotamadya, sehingga terintegrasi dengan milik Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi.

Tujuannya, agar data antara Kartu Keluarga (KK) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga pada tingkat provinsi sesuai dengan rekam data milik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

"KK dan KTP dicek kesesuaian dengan SIAK, karena yang bisa langsung konsolidasi ke data nasional Kemendagri adalah tingkat kota dan provinsi atau Suku Dinas dan Dinas Dukcapil," ungkapnya dihubungi pada Rabu (28/2/2018).

Terkait batas waktu akhir registrasi kartu SIM, dirinya mengintruksikan kepada seluruh Kepala Suku Dinas Dukcapil Kabupaten dan Kotamadya untuk melaporkan data tersebut. Sehingga apabila ditemukan kegidakcocokan data atau data ganda, Dukcapil Kabupaten ataupun Kotamadya dapat melakukan rekapitulasi data secara manual

"Jika belum update atau belum sama antara data di konsolidasi dengan data SIAK, khususnya nomor KK, lakukan konsol manual setelahnya, teknisnya bisa direkap dulu pakai (aplikasi) Excel untuk dikonsolidasi manual esok hari," paparnya.

Sementara itu, agar proses registrasi kartu SIM berjalan mulus, dirinya mengimbau kepada seluruh warga untuk memperbaharui KK dengan mencetak KK ulang sesuai data terakhir. Caranya cukup membawa KTP dan KK ke loket Dukcapil wilayah Kabupaten maupun Kotamadya.

"Imbauan kepada masyarakat untuk memperbaharui Kartu Keluarga, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan ketidakcocokan data, data penduduk akurat dan tunggal, dan tidak menyulitkan warga dalam pelayanan publik seperti daftar SIM card dan lain-lain," tutupnya menambahkan.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved