Kamis, 9 April 2026

OJK Meminta 37 Perusahaan Fintech Segera Membuat Izin Resmi

Satgas Waspada Investasi OJK mendesak 37 perusahaan fintech berbasis pinjam-meminjam antar pengguna segera mendaftarkan izin.

Warta Kota/Nur Ichsan
Seminar Indofintech beberapa waktu lalu. 

WARTA KOTA, PALMERAH---Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak 37 perusahaan financial technology (fintech) berbasis pinjam-meminjam antar pengguna atau peer to peer lending, segera mendaftarkan izin perusahaan dengan segera.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, mengatakan, OJK sudah memanggil perusahaan tersebut pada 19 Februari 2018 dan mengadakan pertemuan internal.

Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa hal di antaranya, perseroan wajib segera mendaftarkan perizinan kepada OJK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca: Ini Alasannya Mengapa Fintech Makin Disukai untuk soal Pinjaman

Hal ini juga sesuai dengan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi. Sebelum izin keluar, perusahaan wajib menghentikan segala kegiatan usaha yang berlangsung.

Kami berikan batas waktu perusahaan untuk mendaftar paling lambat pada 5 Maret 2018," kata Tongam seperti dilansir Kontan.co.id, baru-baru ini.

Satgas telah memantau 37 perusahaan fintech lending dan 58 aplikasi yang diduga ilegal dalam menjalankan kegiatan usaha.

Maka itu, demi melindungi kepentingan konsumen, Satgas mendesak agar perusahaan dengan segera melakukan pendaftaran agar bisa leluasa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Kami tidak tahu persis alasan mereka belum ajukan izin, sebetulnya untuk melakukan pendaftaran tidaklah sulit. Namun kami mengganggap mereka punya itikad baik untuk mendaftar," kata Tongam.

Pertama, perusahaan fintech lending wajib membentuk usaha yakni perseroan terbatas (PT) maupun koperasi.

Menurut Tongam, kebanyakan perusahaan sudah membentuk itu. Lalu, mereka diwajibkan mendaftarkan aplikasinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu mendaftarkan langsung ke OJK.

Jika persyaratan telah dilengkapi, perusahaan hanya menunggu satu sampai dua hari kerja untuk mendapatkan izin dan tanpa biaya.

"Kami memantau terus perusahaan yang ilegal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul lagi, tapi tetap terus kami awasi," kata Tongam.

Dengan langkah ini, kata Tongam, bukan akan menghambat pertumbuhan bisnis fintech lending.

Justru, apabila perusahaan sudah mengajukan izin akan lebih tertib dan perseroanpun akan lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Pada prinsipnya pemerintah mendorong pertumbuhan bisnis fintech terutama dalam rangka membangun perekekonomian dalam negeri.

Kontan.co.id/Umi Kulsum 

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Satgas OJK Desak 37 Fintech Lending Ilegal untuk Segera Ajukan Izin

Sumber: Kontan
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved