Perlu Langkah Strategis Tetapkan Formulasi Harga Batubara Khusus Domestik
Formulasi harga batubara sebaiknya dapat didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dan pengusaha pertambangan batubara.
WARTA KOTA, PALMERAH---Terkait rencana pemerintah yang akan segera menetapkan formulasi harga batubara khusus pasar domestik (Domestic Market Obligation), Ikatan Ahlli Geologi Indonesia (IAGI) menyatakan, formulasi harga batubara sebaiknya dapat didiskusikan terlebih dahulu antara pemerintah dan pengusaha pertambangan batubara.
Singgih Widagdo, Ketua Kebijakan Publik IAGI, mengatakan, pada dasarnya persoalan harga batubara domestik adalah persoalan visi jangka panjang.
Sehingga hal tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah, jauh sebelum PLTU Batubara mendominasi bauran energi di Indonesia.
Baca: Soal Harga dan Regulasi Batubara, Pemerintah Harus Fair
Dengan kebijakan penetapan harga jual batubara mengikuti harga batubara acuan (HBA), kata Singgih, menjadi salah satu keberhasilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Termasuk pembayaran royalti batubara yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh pengusaha tambang batubara, sebelum menjual batubara ke pihak lain.
Singgih mengatakan, melalui pembayaran royalti yang harus dibayarkan di muka, menjadi sangat jelas bagaimana pemerintah secara tegas memberlakukan filosofi perpindahan kepemilikan sumber daya alam (batubara) dari negara kepada pihak kontraktor tambang.
Itu sebabnya, kata Singgih, pemerintah semestinya memisahkan antara harga batubara di dalam negeri dan harga batubara untuk kepentingan ekspor.
Baca: Kanal Batubara Tingkatkan Hasil Pertanian
Singgih mengatakan, mengenai perbedaan nilai harga antara pasar domestik dan ekspor, idealnya menjadi pemikiran kepentingan oleh berbagai pihak, seperti Kementeriaan ESDM, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan juga investor pertambangan.
Dengan memisahkan harga domestik dan ekspor, yang semestinya telah ditetapkan, maka perdebatan di saat indeks harga batubara menyentuh di atas 100 dolar AS telah dapat diantisipasi sebelumnya dengan menggunakan satu formulasi.
Awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.
Diharapkan dengan persentase 25 persen tersebut, kewajiban DMO naik menjadi 121 juta ton.Kementerian ESDM mempertegas batas atas produksi tahun ini sebesar 485 juta ton.