Selasa, 5 Mei 2026

Inilah Kronologi Lengkap Pengungkapan Sabu 1,6 Ton di Kepri

Tim Gabungan telah memantau rencana penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, sejak pekan lalu.

Tayang:
Penulis: Mohamad Yusuf |
Istimewa
Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam usai menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

WARTA KOTA, SEMANGGI -- Tim Gabungan dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat, dan Bea Cukai Batam telah memantau rencana penyelundupan sabu sebanyak 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, sejak pekan lalu.

Hingga akhirnya, Tim Gabungan tersebut berhasil menangkap empat pelaku yang membawa 1,6 ton sabu menggunakan kapal berbendera Singapura, pada Selasa (20/2/2018).

Baca: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Sabu dari Kapal Berbendera Singapura di Batam

“Pengungkapan ini bermula saat Tim Gabungan Satgassus Polri melakukan koordinasi awal bersama perwakilan Bea Cukai Kanwil Kepri di Kantor Dit Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Kamis, 15 Februari 2018,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2018).

Barang bukti sabu sebanyak 1,6 ton di yang gagal diselundupkan di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018).
Barang bukti sabu sebanyak 1,6 ton yang gagal diselundupkan di Perairan Anambas, Kepulauan Riau, Batam, Selasa (20/2/2018). (Istimewa)

Kemudian, Tim Advance berangkat menuju ke Batam pada hari Jumat, 16 Februari 2018.

Tim Advance langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri pada hari Sabtu, 17 Februari 2018 yang berlokasi di Pelabuhan Punggur, Batam.

Kemudian, Tim Tindak bergabung dengan Kapal Bea Cukai dengan Nomor Lambung BC 2005.

“Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu, 18 Februari 2018. Dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri,” jelasnya.

Lalu, hari Senin, 19 Februari 2018 Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T.

Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran kapal target.

“Kemudian, akhirnya pada hari Selasa, 20 Februari 2018 sekira pukul 02.00 WIB telah dilakukan penangkapan oleh Satgassus Polri dan Bea Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005 di perairan Karang Helen Mars,” jelasnya.

Yaitu yang berdekatan dengan Karang Banteng, dan berhasil mengamankan satu unit kapal Ikan berisi jaring ketan asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal

“Lalu sekira pukul 08.00 wib kapal digiring menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan Kapal Bea Cukai 20007 yang turut serta Tim Bareskrim Polri,” ujar Argo.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui terdapat 81 karung dengan masing-masing berisi 20 kg sabu.

Petugas pun langsung menangkap empat orang warga negara Cina yang merupakan awak kapal, yaitu TM (68), TY (33), TH (43) sebagai nahkoda, dan LYH (63).

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved