JPU Sebut Aset First Travel yang Disita Tak Cukup Bayar Kerugian Puluhan Ribu Calon Jemaah Umrah
"Aset First Travel yang disita total nilainya hanya sekitar 10 persen dari total kerugian Rp 905 miliar tersebut. Jadi tidak akan cukup.."
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Andy Pribadi
WARTA KOTA, DEPOK -- Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus First Travel, Heri Jerman menuturkan nilai jumlah aset First Travel yang disita dari tiga terdakwa kasus ini yakni pasangan suami istri (pasutri) Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta adik Anniesa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tidak cukup untuk membayar ganti rugi puluhan ribu calon jemaah umrah yang telah ditipu.
Ia menjelaskan total kerugian 63.310 calon jemaah umrah dari seluruh Indonesia yang sudah diperdayai First Travel adalah sekitar Rp905 miliar atau tepatnya Rp 905.333.000.000.
"Sementara aset First Travel yang disita total nilainya hanya sekitar 10 persen dari total kerugian Rp 905 miliar tersebut. Jadi tidak akan cukup untuk bayar ganti rugi calon jemaah," kata Heri usai sidang di PN Depok, Senin (19/2/2018).

Namun kata Heri pihaknya tidak melihat jumlah besar kerugian yang ada.
"Tapi untuk menutupi itu semua, uang diputar dan disamarkan ke hal-hal lain. Karenanya ketiga terdakwa kami jerat Pasal Pencucian Uang yang ancaman hukumannya lebih besar, dalam dakwaan kami," kata Heri.
Ia yakin dan optimis dapat membuktikan hal itu dalam persidangan nanti.
"Lebih lengkapnya kita ikuti persidangan lanjutan. Kita akan buktikan di persidangan," kata Heri.
Dalam dua berkas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat para terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Heri mengatakan dalam dakwaan pihaknya juga menyebut keterlibatan sejumlah artis diantaranya Syahrini dan Vicky Shu.
"Artis-artis ini dipasang untuk menarik minat calon jemaah. Tujuan para terdakwa memang itu," kata Heri, usai sidang perdana bos First Travel, Senin siang.
Karenanya kata Heri, pihaknya akan berupaya menghadirkan Syahrini dan Vicky Shu, serta artis lainnya dalam sidang lanjutan kasus ini.
"Mengenai masalah materi apa terhadap Syahrini dan Vicky Shu, juga sebagai apa dan bagaimana, akan kita lihat persidangan nanti. Kami akan coba hadirkan Syahrini dan Vicky Shu ke persidangan ini nantinya," kata Heri.
Ia mengatakan total uang yang didapat ketiga terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 905 Miliar.