Fachri Albar Tertangkap
Fachri Albar Tertangkap Berkat Aplikasi Aduan Era Ahok
Penangkan Fachri Albar ternyata bermula dari laporan warga. Informasi itu muncul di aplikasi aduan warga yang dibuat di era Ahok.
KEBAYORANLAMA, WARTA KOTA -- Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan artis peranFachri Albar bermula dari laporan warga.
Warga melaporkan penyalahgunaan narkoba oleh Fachri melalui aplikasi Qlue buatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online, Qlue, sekitar tiga bulan yang lalu," ujar Mardiaz di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Baca: 5 Fakta Kehidupan Fachri Albar Yang Kini Terjerat Kasus Narkoba
Setelah menerima laporan tersebut, polisi Satuan Reserse NarkobaPolres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan terhadap Fachri.
Polisi akhirnya menangkap Fachri pada Rabu pagi tadi.
"Hampir tiga bulan rekan-rekan anggota narkoba melakukan pembuntutan dan profiling tersangka," katanya.
Saat digerebek polisi, lanjut Mardiaz, Fachri baru bangun tidur dan tidak sedang mengonsumsi narkoba.
Baca: Fachri Albar Tolak Permintaan Kapolres di Depan Media
Namun, polisi menemukan barang bukti 1 plastik klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolit, 1 butir psikotropika jenis calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar yang ada di lantai 1 rumahnya.
Menurut Mardiaz, Fachri mengakui barang-barang itu miliknya. Fachri juga positif mengonsumsi narkoba saat tes urine.
"Hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif methamfetamine dan amphetamine. Hasil uji urine ini ada kaitannya dengan beberapa barang bukti yang kami temukan di rumah tersangka," ucapnya.
Baca: Fachri Albar Tak Kecewa Main Cuma Sebentar di Pengabdi Setan
Polisi menyebut Fachri mengaku mengonsumsi ganja sejak 2015, sabu sejak setahun lalu, dan dumolit untuk menenangkan depresinya.
Adapun Fachri ditangkap di rumahnya di Perumahan Serenia Hills, Cirende, Jakarta Selatan, pada Rabu pagi, sekitar pukul 07.00.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.(Kompas.com/Nursita Sari)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com denga judul 'Fachri Albar Dilaporkan Konsumsi Narkoba Melalui Aplikasi Qlue'
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/fachri-albar-tertangkap-narkoba_20180214_165035.jpg)