HAMI Sebut Pasal Penghinaan Presiden Pasal Karet
Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden adalah pasal karet di mana dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas,
WARTA KOTA, PALMERAH -- Ramai pembahasan mengenai pengesahan pasal 263 dan 264 RKUHP mengenai penghinaan terhadap presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat tanggapan dari Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Yunus Adhi Prabowo. Menurutnya, pasal tersebut adalah pasal karet.
"Pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden adalah pasal karet di mana dianggap tidak memiliki tolak ukur yang jelas, dan bisa dijadikan alat represi pemerintah yang berpotensi mengekang kebebasan rakyat untuk berekspresi dan berpendapat, sebagai perwujudan demokrasi sehingga pasal ini harus dihapuskan," ungkapnya dalam siaran tertulis pada Kamis (7/2/2018).
Di sisi lain, tidak adanya standar baku mengenai hal-hal yang dianggap menghina, sehingga selama perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan kedudukan atau kebijakan presiden dapat dianggap sebagai penghinaan.
Pasal tersebut pun katanya, dapat menjadi alat oleh penguasa untuk membungkam rakyat yang notabene dibutuhkan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, apabila kembali disahkan merupakan kemunduran dari kepercayaan keputusan MK yang memiliki kewenangan Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sistem monarki sistem pemerintah kerajaan dimana Undang-Undang dan Raja adalah suatu symbol kejayaan suatu bangsa yang tentunya harus diatur dan tidak boleh dihina, berbeda dengan Indonesia Negara demokrasi dimana hukum dibentuk atas keinginan rakyat dalam hal ini diwakili oleh DPR, sehingga apabila pendapat rakyat tidak didengar dan ditampung oleh DPR dan pemerintah dalam hal ini presiden," jelasnya.
Masyarakat sendiri lanjutnya, akan menyalurkan aspirasi demokrasinya dengan menyuarakan pendapat sebagaimana dilindungi dalam Undang-undang Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945.
"Tidak relevan lagi jika dalam KUHP masih memuat Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," jelasnya.
"Jangan sampai dengan diaturnya pasal penghinaan terhadap Presiden sebagaimana RKUHP malah mengkebiri hak rakyat sebagai fungsi kontrol terhadap pemerintah terkebiri," tutupnya menambahkan. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180209hami-sebut-pasal-penghinaan-presiden-pasal-karet_20180209_141104.jpg)