Ada 106 Rumah Warga Berdiri di Atas Lahan Milik Pemprov DKI Jakarta
Sebanyak 106 rumah warga berdiri di lahan sekitaran 51 hektare milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
WARTA KOTA, CENGKARENG---Sebanyak 106 rumah warga berdiri di lahan sekitaran 51 hektare di RW 03 dan RW 04 Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di lahan itu menjadi permukiman kumuh merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pantauan Warta Kota di lokasi Selasa (6/2/2018) lahan milik Pemprov DKI Jakarta disulap menjadi tempat tinggal warga. Di atas lahan itu penuh bangunan semi permanen dan dihuni oleh warga yang rata-rata bukan asli warga Jakarta, namun pendatang dari berbagai daerah.
Pada sisi samping bagian belakang di lahan itu berdiri rumah-rumah berbahan triplek kayu dan beton. Ratusan bangunan itu masuk ke dalam tiga RT antara lain RT 09 RW 04, RT 06 RW 03, dan RT 02 RW 03 sudah bertahun-tahun berdiri.
Baca: Puluhan Lapak dan Bangunan Liar di Atas Kali Baru Dibongkar Petugas Gabungan
Maman (55), warga yang tinggal di lahan itu, mengatakan, ia serta keluarga memilih tinggal di lokasi yang dipenuhi ilalang tersebut lantaran tidak memiliki tempat tinggal lain. Ia hampir empat tahun tinggal di lahan itu.
"Sebenarnya ini lahan milik Pemprov DKI Jakarta. Empat tahunan lebih saya tinggal sini. Sebenarnya nyaman tinggal di sini, tapi walau bertahun-tahun tinggal, saya sadar memang ini milik Pemprov DKI Jakarta. Risiko mau tidak mau harus menanggungnya. Kan kalau ada penggusuran, pasrah saja," kata Maman.
Munir (56), warga, tinggal di lahan itu sejak tahun 2011. Ia membangun rumah dengan uang setelah menjual sawahnya di kawasan Sumatera Utara.
"Modal bangun rumah sampai Rp 100 juta. Di sini kalau mau tinggal ketika itu saya bayarnya ke seseorang yang jawara di sini. Itu dulu. Sekitar Rp 10 Jutaan. Saya juga tak perlu tahu namanya siapa. Sayanya lupa. Intinya bangun rumah petak di sini bayar segitu," kata Munir.
Baca: Bangunan Liar di Sekitar Kanal Banjir Barat Dibongkar
Banyaknya bangunan semi permanen di lahan tersebut, diduga warga di sana menggunakan listrik curian atau ilegal. Ketua RT 09 RW 04, Jufri membenarkan hal tersebut.
"Listrik bisa dengan mudah mengalir di setiap rumah itu hanya dengan membayar sejumlah uang ke tukang ahli listrik. Dibikin itu meteran, tapi enggak terdaftar di PLN. Ini jadi hal biasa. Semua rumah yang berdiri di sini mana ada pakai listrik legal. Ini (listrik), sudah lama juga dipakai sama warga di sini," kata Jufri.
Jufri mengatakan, tinggal bertahun-tahun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta juga tidak gratis. Warga yang tinggal di lahan itu tak luput dipungut biaya oleh diduga kuat oleh oknum yang sebesar Rp 5 juta-10 juta per rumahnya.
"Untuk membangun rumah di lahan itu, pemilik rumah harus membayar sejumlah uang ke seseorang yang saya juga enggak tahu seperti apa orangnya. Yang saya dengar, jawara di sini yang sudah tinggal lama di lahan ini. Dipungut, per rumahnya sekitar Rp 5 juta-10 juta. Kalau mau bangun. Intinya kalau mau bangun rumah bayar segitu. Itu dulu, sebelum saya menjabat sebagai Ketua RT setempat. Zaman dulu, telah ada pungli (pungutan liar) beli lahan di sini," kata Jufri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lahan-pemprov_20180207_171734.jpg)