Semua Fraksi di DPRD DKI Sepakat Bentuk Pansus Mikrosel, Ini Penyebabnya
Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) mikrosel.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta sudah sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) mikrosel.
Pansus harus dibentuk karena Pemprov DKI dinilai terlalu banyak merugi akibat pendirian tiang mikrosel.
Sebaliknya DPRD menilai perusahaan pemilik tiang mikrosel atau perusahaan penyedia menara telekomunikasi mendapat untung besar.
Tiang-tiang mikrosel yang merusak pemandangan ibukota itu berdiri di atas lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa sejak tahun 2010 lalu.
Tiang juga didirikan tanpa mempedulikan estetika dan menabrak aturan bahwa tiang semestinya berkamuflase dengan kondisi di sekitarnya.
Belum lagi pihak perusahaan tak kooperatif dan cenderung tak setuju dengan rencana penarikan sewa aset yang tengah diproses Badan Pengelola Aset Daerah DKI (BPAD DKI).
"Makanya Pansus Mikrosel harus dibentuk. Ini sudah keterlaluan yang diperbuat perusahaan maupun Pemprov DKI sendiri. Masak pakai lahan Pemprov mau nggak bayar," kata Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, M.Taufik ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (6/2/2018) sore.
Taufik menyebut Pansus Mikrosel nanti akan memburu segalanya, termasuk memaksa perusahaan menyetujui penarikan sewa aset oleh BPAD DKI.
Pekan ini, kata Taufik, dewan di Kebon Sirih telah menyelesaikan pembentukan Panitia khusus (Pansus) mikrosel.
Usulan nama anggota Pansus sudah masuk. Berikutnya tinggal rapat pembahasan dan membahas struktur Pansus.
"Pekan ini Pansus Mikrosel pasti sudah terbentuk," ujar Taufik.
Bahkan pekan ini pula Pansus bakal mengadakan rapat membahas siapa saja yang akan dipanggil.
’’Semuanya, kami akan panggil. Termasuk ahli nanti. Polisi dan KPK juga bisa kita panggil,’’ ujar Taufik.
Tapi Wakil Ketua DPRD DKI memastikan yang paling pertama dipanggil adalah pemilik tiang mikrosel.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu menjelaskan, seharusnya sewa aset tiang mikrosel itu bisa menjadi sumber lain pendapatan daerah.
Berdasarkan data sementara, ada 7.000an tiang mikrosel yang tidak pernah membayar sewa lahan ke Pemprov DKI Jakarta.
Taufik menyatakan, hal itu tidak patut karena menara digunakan untuk kepentingan komersil.
Seharusnya perusahaan tidak boleh menggunakan lahan Pemprov secara cuma-cuma.
"Potensi PAD tinggi loh itu, enak saja, kan itu lahannya DKI," kata Taufik.
Taufik juga kesal dengan Pemprov DKI karena cenderung memberikan aturan yang lebih memberi keuntungan kepada perusahaan ketimbang menguntungkan Pemprov DKI.
"Ada 2 aturan yang bisa dipakai, ada Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014. Pergub 195/2010 lebih menguntungkan pengusaha dam Pergub 14/2014 menguntungkan Pemprov DKI. Nah Pemprov DKI malah pakai Pergub 195/2010. Ini kan nggak bener. Ini juga bakal kita kejar di Pansus Mikrosel nanti. Maksudnya apa Pemprov pakai pergub yang lebih menguntungkan pengusaha," ucap Taufi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengaku pembentukan Pansus Tiang Microsel sudah terbentuk karena fraksi terbesar di dewan Kebon Sirih sudah sepakat dan akan segera mengirimkan nama-nama perwakilan PDIP ke pimpinan dewan.
Menurut dia, semua fraksi sudah sepakat membentuk Pansus Tiang Microsel untuk menyelidik proses pemanfaatan ting-tiang yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI, tanpa membayar.
’’Semua sudah sepakat. Tinggal jalan aja,’’ jelas Gembong.
Bahkan, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) DPD PDIP DKI menegaskan, pembentukan pansus tidak ada aral merintang.
Artinya, kerja kedepan diperkirakan bakal mudah karena semua fraksi memiliki pemikiran yang sama. ’’Rapat selanjutnya, tunggu undangan dari pimpinan dewan,’’ ucap Gembong.
Dia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran, kemungkinan Pansus bakal merekomendasikan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut para pembangun tower agar membayar ganti rugi kepada Pemprov DKI.
’’Kami akan kejar terus mereka,’’ ucap Gembong.
Bahkan apabila ketahuan ada tiang-tiang mikrosel yang tetap tak mau membayar sewa lahan usai Pansus, izinnya akan dimatikan dan tiangnya dirobohkan.
DPRD tak mau ambil pusing karena perusahaan sudah terlalu keterlaluan mengadali Pemprov DKI.
Bahkan apabila sinyal 4G di Jakarta mesti lenyap, anggota dewan juga tak mau ambil pusing.
Tiang mikrosel merupakan pemancar sinyal 4G berukuran kecil yang berdiri di trotoar, taman, dan lokasi lainnya yang jadi aset Pemprov DKI.
Kasus tiang mikrosel bergulir setelah DPRD DKI tahu sebanyak 7.000 tiang mikrosel milik 10 perusahaan menara telekomunikasi berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa lahan.
Padahal tiang mikrosel itu ada yang telah berdiri sejak tahun 2010 lalu.
Makanya DPRD menilai Pemprov DKI telah rugi triliunan rupiah dari tak adanya perjanjian sewa menyewa.
Tapi pihak perusahaan menara telekomunikasi cenderung tak mau membayar sewa karena merasa telah mengikuti aturan sesuai yang dipakai Pemprov DKI dalam pendirian tiang mikrosel.
Namun DPRD DKI tak mau tahu dan ingin perusahaan menara telekomunikasi membayar sewa tersebut.
Bahkan dewan menyalahkan Pemprov DKI terkait pendirian tian mikrosel.
Anggota dewan menganggap Pemprov DkI memilih aturan yang lebih menguntungkan perusahaan telekomunikasi dalam pendirian tiang mikrosel, sehingga Pemprov yang merugi.
Dari situlah masalah bergulir sejak Desember 2017 lalu. Bahkan perizinan tiang mikrosel dihentikan Pemprov DKI sampai bulan Maret 2017.(*)