Sabtu, 11 April 2026

Harry Suganda Pembobol Tujuh Bank Ditegur Jaksa di Sidang, Ini Gara-garanya

Harry Suganda (44), pembobol 7 bank menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018).

Kompas.com
Ilustrasi bank (Shutterstock) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

WARTA KOTA, JAKARTA - Harry Suganda (44), pembobol tujuh bank menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018).

Harry merupakan terdakwa penipuan terhadap tujuh bank dengan total kerugian senilai Rp 836 miliar.

Saksi dari Bank Mandiri, Ismail, dalam persidangan mengatakan terdakwa Harry Suganda benar mengajukan permohonan kredit dan purchasing order yang menjadi dasar permohonan kredit terdakwa selaku Direktur Utama PT Rockit Aldeway.

”Proses prosedur yang diajukan terdakwa untuk meluruskan permohonan melalui manager reprensentatif kredit, memenuhi syarat pak hakim,”ujar Ismail.

Kemudian Tim dari bank melakukan survei. Setelah itu pihak Bank menyetujui permohonan kredit tersebut. Dana pun cair.

Tapi purchasing order data dokumen yang diajukan terdakwa palsu Untuk menghindari kewajiban membayar utang, terdakwa Harry Suganda lalu mempailitkan perusahaannya sendiri.

Saat hakim menskors sidang, Harry ditegur lantaran sempat mendekati saksi dan duduk disampingnya.

Saat itu terdakwa langsung menghampiri saksi dan duduk disebelahnya dan
tak tahu apa yang dibicarakan.

Melihat kelakuan terdakwa, Jaksa langsung menegur terdakwa yang duduk disebelah saksi dan memerintahkan terdakwa kembali pada tempatnya.

Mendengar teguran jaksa tersebut salah satu pengunjung berkomentar ”terdakwa yang satu ini berani juga ya, bisa jalan kesana kemari sampai ditegur jaksa,” ujar pengunjung sidang.

Harry Suganda memang piawai dalam membobol dana 7 bank senilai Rp 836 miliar.

Dia memakai modus canggih untuk mendapatkan hasil maksimal kucuran dari bank.

Akibatnya 7 bank dan para buyer serta supplier berhasil ditipunya yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Bank Muamalat Tbk, HSBC Indonesia, PT Bank Ekonomi Raharja Tbk dan PT Bank QNB Kesawan Tbk.

Selanjutnya korban dari buyer dan supplier perusahaan yang digunakan purchase order piutang yang dipalsukan terdakwa diantaranya PT. Servo lintas Raya, PT. Cakrawala Sejahtera Sejati, PT. Petrosea, Agustinus Dhae Wae dan PT. Tradindo Mega Lestari dan CV Tamara Bakti Utama. Terdakwa meraup keuntungan ratusan milliar.

Sidang dilanjutkan minggu depan dan Jaksa pengganti Theodore SH diminta Majelis hakim untuk menghadirkan saksi dari eksekusi aset pihak bank Mandiri

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved