Banyak Industri Hiburan Belum Bayar Royalti

Broery Pesulima atau Broery Marantika mendapat royalti paling besar yakni senilai Rp 35 jutaan...

Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Fred Mahatma TIS
Istimewa
KETUA Umum LMK PAPPRI, Dwiki Dharmawan, usai acara silaturahmi dan pembagian royalti kepada para musisi dan penyanyi di Restoran Toba Dream, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018). 

WARTA KOTA, MANGGARAI --- Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI) kembali membagikan royalti kepada para anggotanya.

Ketua Umum LMK PAPPRI, Dwiki Dharmawan mengatakan pihaknya kembali membagikan royalti kepada para musisi dan penyanyi yang tergabung dalam organisasi PAPPRI.

"Royalti ini dari Lagu-lagu yang mereka populerkan dan dipergunakan oleh sejumlah industri hiburan lainnya seperti hotel, rumah karaoke, stasiun televisi dan beberapa media lainnya. Untuk tahun 2017 kemarin, hari ini kita akan bagikan kepada 442 anggota dana total, radio yang dibagikan kepada mereka adalah Rp 1,2 miliar lebih," katanya.

"Dari 442 anggota yang kami bagikan royaltinya itu, Broery Pesulima atau Broery Marantika yang mendapat royalti paling besar yakni jumlahnya Rp 35 jutaan dan kami akan serahkan kepada keluarga beliau," imbuh Dwiki usai acara silaturahmi dan pembagian royalti kepada para musisi dan penyanyi di Restoran Toba Dream, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018).

Senada dengan Dwiki, Jhoni Maukar selaku Sekjen PAPPRI mengaku memang masih banyak kendala yang dirasakan organisasinya dalam melakukan penagihan atas apa yang digunakan oleh para media hiburan atas penggunaan hak cipta para penyanyi yang tergabung dalam organisasinya.

"Sebenarnya angka itu (Rp 1,2 miliar) merupakan angka yang kecil karena masih banyak industri hiburan yang masih enggan membayarkan royaltinya padahal mereka sudah mempergunakan lagu yang dipopulerkan para artis untuk kepentingan bisnisnya. Dari sekian banyak yang berhasil kita kolek 50 persen diantaranya dari rumah karaoke. Sedangkan industri hiburan lainnya masih banyak yang belum mau membayarkan kewajiban mereka. Bahkan ada beberapa stasiun televisi besar dan juga radio besar yang masih belum membayarkan kewajiban mereka," ungkapnya.

Ke depan, kata Jhoni LMK PAPPRI akan memberikan efek jera dengan mencoba mengumumkan media-media hiburan yang enggan membayarkan royaltinya kepada para musisi.

"Kalau sekarang dilaporkan ke pihak yang berwajib karena menyalahi aturan Pemerintah itu pasti akan sulit dan biayanya juga akan besar. Makanya ke depan kita akan coba umumkan kepada masyarakat media-media mana yang melakukan hal itu," tambahnya. 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved