Jumat, 24 April 2026

Ahok Gugat Cerai

Sidang Perdana Perceraian Ahok Cuma Lima Menit, Veronica Tan Titip Surat untuk Majelis Hakim

Dia hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Fifi, yang juga adik Ahok.

TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Josefina A Syukur dan Fifi Lety Indra, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Sidang perdana perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan, ditunda sampai Rabu (7/2/2018) pekan depan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (31/1/2018).

"Sidang ditunda sampai nanti tanggal 7 Februari untuk menghadirkan tergugat, masih agenda yang sama (mediasi)," kata Josefina.

Baca: Adik Ahok: Teman Baik Bu Vero Itu Yulianto Tio

Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat, yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.

Pihak Veronica Tan tidak mengirimkan kuasa hukumnya. Dia hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Fifi, yang juga adik Ahok. Namun, Fifi mengatakan bahwa rincian isi surat tersebut akan diterangkan ke pengadilan.

"Ibu Vero menitipkan suratnya untuk pengadilan. Detailnya nanti disampaikan di pengadilan," jelas Fifi.

Sidang perceraian tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung dalam waktu sekira lima menit. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved