Senin, 11 Mei 2026

Polisi Ingatkan Lagi Belok Kiri Tak Boleh Langsung, Ini Tanggapan Warganet

Belum banyak disosialisasikan, ketentuan belok kiri langsung di setiap persimpangan jalan rupanya telah dilarang sejak lama.

Tayang:

WARTA KOTA, PALMERAH - Belum banyak disosialisasikan, ketentuan belok kiri langsung di setiap persimpangan jalan rupanya telah dilarang sejak lama.

Pengendara dilarang belok kiri langsung, kecuali ada rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas lainnya, yang menyatakan pengendara boleh belok kiri langsung.

Imbauan tersebut disampaikan Kepolisian lewat akun instagram @divisihumaspolri. Kepolisian kembali mengingatkan agar pengendara jalan mematuhi rambu ataupun alat peraga lalu lintas, apabila hendak melintas di persimpangan jalan.

Baca: Polisi Ciduk Penyebar Fitnah Terhadap Panglima TNI, Pelakunya Seorang Dokter Perempuan

"INGAT, Sekarang Belok Kiri Langsung Tidak Berlaku. Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang tidak boleh langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau himbauan untuk langsung atau berhenti menunggu lampu hijau menyala," tulis admin @divisihumaspolri pada Rabu (24/1/2018) malam.

Ketentuan tersebut berdasarkan Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai pasal 112 ayat 3 yang berbunyi pada persimpangan jalan yang diberi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Sehingga, secara langsung menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 59 ayat 3, yang isinya, 'pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau Alat Pemberi Isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.

Baca: Sandiaga Uno Tegaskan Anggaran Rp 82 Miliar OK OCE Cuma untuk Pelatihan, Bukan Modal Usaha

"Bagi mitra Humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalulintas yang ada yaaa..," tambah admin.

Postingan tersebut secara langsung menuai komentar dari netizen. Sebab, bukan hanya telah lama diterbitkan sejak 2009, pelaksanaan ketentuan tersebut tidak seindah kenyataan.

"Gak ngaruh pak, kenyataan di lapangan berbeda. Mau ada rambu atau tidak, posisi jalur kiri di makan (lintasi) pemotor atau mobil yang mau lurus dan tidak mau antri. Akhirnya timbul kemacetan," cuit @ramarrd.

Baca: Cuma Atribut, Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Advokat Wajib Pakai Toga di Persidangan

Sementara, @pradityolarinci mengaku kebingungan atas imbauan yang disampaikan. Dirinya meminta agar admin @divisihumaspolri menyederhanakan kalimat agar lebih mudah dipahami masyarakat, khususnya terkait ketentuan larangan belok kiri langsung pada setiap persimpangan jalan.

"Wahai admin @divisihumaspolri tolong dibuat sesimpel mungkin bahasanya, jadi orang yg seperti saya ini paham. Soalnya, saya dan beberapa orang yang baca TIDAK MUDENG (paham), tolonglah biar gak salah lagi, tar tiba-tiba kena tilang, padahal bahasa aturannya sendiri muter-muter kayak parkiran mall," tulis @pradityolarinci.

"Telat nih, kemaren saya ditilang jadinya gara-gara langsung belok kiri. Hmmm. Telat nya lur (kawan) info nya ah, kurang sosialisasinya pak @divisihumaspolri," tulis mh_anshory. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved