Jumat, 10 April 2026

Jalur Khusus Motor Tak Efisien, Pengendara Banyak yang Melanggar

Para pengendara menilai kebijakan itu dinilai kurang efisien lantaran para pengendara kesulitan untuk menaatinya

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Marka kuning bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, MENTENG -- Sejak 18 Januari 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membatasi jalur pengendara motor dengan marka kuning bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

Terdapat 6 titik jalan yang diberi marka kuning yakni di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Kementerian ESDM, Jalan MH Thamrin sisi timur di depan Bank Mandiri, serta di depan Sarinah masing-masing sebanyak satu titik.

Menanggapi hal tersebut, para pengendara menilai kebijakan itu dinilai kurang efisien lantaran para pengendara kesulitan untuk menaatinya saat lalu lintas sedang dalam kemacetan.

Marka kuning bertuliskan
Marka kuning bertuliskan "Sepeda Motor" di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Gak ngaruh banyak sih. Lagian hanya dikasih garis kuning seperti itu saja. Siapapun bisa lewat jalur kan. Apalagi kalau macet, pasti otomatis orang-orang mengisi tempat yang kosong," ujar pengendara mobil bernama Sukma (34) di sekitar Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Terlebih lagi, jalur tersebut tak dibatasi oleh pembatas jalan seperti yang ada di jalur bus way. Namun, ia pun menolak apabila jalur khusus motor diberikan pembatas.

"Kalau dikasih pembatas pasti bakalan tambah macet karena ruas jalan pasti mengecil. Lagi pula motor kan gak terlalu banyak makan tempat, jadi menurut saya biarkan saja seperti biasa," ujarnya.

Pengendara mobil lain bernama Giri (52) mengatakan wacana penegakan hukum dengan cara melalukan tilang kepada mobil-mobil yang melewati jalur khusus motor pun tak beralasan.

"Loh kok jadi mobil yang salah? Kalau memang maksudnya untuk keadilan ya jalan dipakai untuk sama-sama, baik motor dan mobil. Terkecuali untuk angkutan umum, itu bisa saja dikhususkan jalurnya," kata Giri. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved