Jumat, 10 April 2026

Kasus Perselisihan Karyawan dengan Perusahaan di Bekasi Meningkat

Kalau kasus sudah masuk ke persidangan, mereka tidak bisa mengintervensi. Tugas kami hanya sampai jalur mediasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Kasus perselisihan antara karyawan dengan perusahaan di Kota Bekasi mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 lalu, ada 107 kasus penyelesaian hubungan industrial (PHI) yang ditangani pemerintah daerah. Jumlah ini naik pada 2017 dengan menembus 161 kasus.

Kepala Seksi Perselisihan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, ada tiga pemicu terjadinya perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Pertama, naiknya nilai Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah setempat yang terjadi setiap tahun. Apalagi UMK Kota Bekasi 2018 telah menembus Rp 3,9 juta atau tertinggi kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Karawang.

Menurut dia, sebelum dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah memutuskan nilai UMK lewat rapat pleno, di kalangan pekerja sudah terdapat gejolak.

Mereka menginginkan upah setinggi-tingginya, sementara pengusaha ingin upah sewajarnya supaya perusahaan tetap berjalan stabil.

“Sedangkan posisi pemerintah di tengah-tengah. Pemerintah menginginkan perusahaan tetap stabil dengan memberikan upah ke pekerja sesuai haknya, sehingga karyawan hidup sejahtera,” ujar Eman di kantornya Jalan Ahmad Yani Nomor 13, Bekasi Selatan, Rabu (24/1).

Eman mengatakan, untuk pemicu kedua adalah indisipliner karyawan.

Perusahaan yang merasa dirugikan karena karyawannya tidak disiplin atau mangkir dari tugas kemudian melapor ke pemerintah.

Laporan ini harus ditangani sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Selanjutnya pemicu ketiga karena banyaknya tuntutan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja. Akibat banyak tuntutan, pekerja maupun perusahaan meminta bantuan ke pemerintah supaya kasus diselesaikan.

“Bukan hanya karyawan yang melapor, tapi perusahaan yang merasa dirugikan juga bisa melapor,” kata Eman.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Mochamad Kosim menambahkan, kasus yang ditangani oleh pemerintah sifatnya mediasi, sehingga hasilnya berupa anjuran. Menurut dia, anjuran adalah keputusan bersama (KB) yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

Berbeda bila kasus ditangani dengan metode konsilasi dan arbitrasi. Produk dari dua metode ini adalah keputusan, dan ditangani oleh perusahaan swasta. “Untuk mediasi ditangani oleh pemerintah. Sejauh ini perusahaan maupun pekerja lebih banyak menempuh jalur mediasi karena kalau konsilasi dan arbitrasi biasanya membutuhkan biaya yang besar,” katanya.

Kosim menambahkan, bagi pihak yang tidak puas dalam menempuh jalur mediasi, bisa melanjutkan kasus ini ke persidangan hubungan industrial di Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan bila dalam putusan persidangan itu masih ada yang merasa keberatan, bisa mengajukan upaya hukum kembali berupa kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Bila di tingkat kasasi juga ada yang tidak puas, kata dia, mereka bisa melakukan upaya hukum yang lebih tinggi berupa peninjauan kembali (PK).

"Kalau kasus sudah masuk ke persidangan, kami tidak bisa mengintervensi. Tugas kami hanya sampai jalur mediasi," ujarnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved