Janji Akan Hapus Video Syur, Sopir Truk Ini Malah Sekap dan Gagahi Mantan Pacarnya

AS disekap di penginapan Guest House kawasan Bintaro, Pondok Aren Tangsel pada Sabtu (20/1/2018) kemarin.

Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Murtopo
Warta Kota/Andika Panduwinata
Firman Saputra (20) sopir truk pasir di Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap polisi usai menyekap mantan kekasihnya yakni AS (20) 

Laporan Wartakotalive.com Andika Panduwinata

WARTA KOTA, TANGERANG - Firman Saputra (20) sopir truk pasir di Pondok Aren, Tangerang Selatan, nekat menyekap AS (20) yang merupakan mantan kekasihnya.

AS disekap di penginapan Guest House kawasan Bintaro, Pondok Aren Tangsel pada Sabtu (20/1/2018) kemarin.

Peristiwa tersebut bermula ketika Firman menghubungi mantan kekasihnya dan mengancam akan menyebarkan video syur mereka yang dilakukan pada November 2017 silam jika korban tidak mau lagi berhubungan intim dengannya.

AS pun mendatanginya ke kamar Guest House di Bintaro karena Firman berjanji akan menghapus rekaman video porno tersebut bila permintaannya dipenuhi.

"Pelaku mau ketemu, tapi kemudian diancam menggunakan rekaman video hubungan mereka," ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Selasa (23/1/2018).

Ia menjelaskan bukannya malah menyambut kedatangan korban, sesampainya di Guest House pelaku malah mengikat korban menggunakan jaket.

Firman bahkan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim berulang kali kembali

"Korban diikat menggunakan jaket dan disetubuhi oleh tersangka, tersangka kemudian keluar mencari makan, lalu disetubuhi lagi dalam keadaan diikat," ucapnya.

Usai bersenggama dengan korban semalaman pelaku pun kemudian tergulai lemas dan tertidur.

Sementara korban dengan masih tangan terikat tanpa berpakaian berusaha menghubungi pihak keluarga menggunakan handphone milik pelaku dikarenakan handphone korban telah dihancurkan sebelumnya.

"Pelaku lelah dan ketiduran lalu korban bersusah payah menelpon menggunakan HP tersangka. Telepon keluarga dan kemudian keluarga melapor ke Mapolres Tangsel kemudian pelaku ditangkap saat itu juga di guest house tersebut," kata Fadli.

Kini pelaku pun oleh pihak kepolisian dijerat Pasal 333 tentang Penyekapan. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya. (dik)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved