Selain Surat Kawin, Calon Istri Akan Diberi Penyuluhan
Program OK OCare yang berkonsentrasi pada masalah kesehatan warga DKI memiliki salah satu program yaitu sertifikat kawin.
Penulis: Yosia Margaretta | Editor: Hertanto Soebijoto
Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta
WARTAKOTA, TANAH ABANG -- Program OK OCare yang berkonsentrasi pada masalah kesehatan warga DKI memiliki salah satu program yaitu sertifikat kawin.
Setiap warga DKI yang akan menikah saat ini diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang nantinya akan diterbikan sertifikat kawin sebelum mengurus ke KUA maupun Catatan Sipil.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyakit-penyakit menular maupun penyakit keturunan menimpa generasi selanjutnya bagi calon pasangan suami-istri tersebut.
Warga DKI cukup datang ke puskesmas dan menunjukan KTP DKI lalu akan dilakukan pemeriksaan darah setelah itu sertifikat akan diterbitkan.
"Nggak lama. Paling lama 1 minggu karena itu ada selain sertifikat diperiksa," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi, Jumat (19/1/2018).
Selain serifikat kesehatan itu sendiri ada juga penyuluhan yang akan diberikan oleh calon istri berkaitan dengan keturunannya.
"Kita juga memberikan pendidikan kepada si ibu itu kalau nanti dia bagaimana membuat anak, kapan waktunya, apa makanannya," tutur Koesmedi.
Namun apabila salah satu pasangan tersebut terindikasi penyakit keturunan maupun penyakit menular, pihak puskesmas tentunya akan memberikan penyuluhan kepada pasangan tersebut.
"Terserah dia. Kita kan ngasih pilihan ke dia. Kalau kamu nanti tetap kawin nanti kalau nanti kamu punya anak pasti anaknya begini. Resiko kamu tangani sendiri. Atau kamu tetap kawin tidak usah punya anak, ambil anak orang untuk dibesarkan. Seperti itu. Jadi orang sudah punya kesiapan," tutur Koesmedi.