Jumat, 24 April 2026

Ini Dia 5 Fakta Tentang Hunian DP 0 Rupiah

Pemprov DKI Jakarta baru saja melakukan ground breaking hunian dengan down payment 0 rupiah.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara peletakan batu pertama program rumah DP Nol rupiah di Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Kamis (18/1/2018). 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta

WARTAKOTA, GAMBIR -- Pemprov DKI Jakarta baru saja melakukan ground breaking hunian dengan down payment 0 rupiah.

Program ini merupakan salah satu program yang telah dicanangkan oleh pasangan Gubernur DKI sejak masa kampanyenya.

Berikut ini beberapa fakta tentang program tersebut :

1. Hanya untuk warga DKI Jakarta yang belum punya rumah

Hunian yang berkonsep rusunawi atau seperti apartement ini hanya diperuntukan bagi warga DKI Jakarta dan harus memiliki KTP Jakarta.

Selain itu juga hanya diperbolehkan untuk warga Jakarta yang belum memiliki rumah. Sehingga nantinya ketika ingin membeli hunian ini harus disertakan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa warga tersebut belum memiliki rumah sebelunnya.

2. Bebas DP dan bebas bunga cicilan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedang mengatakan bahwa hunian ini dapat dibeli tanpa harus membayar DP sama sekali.

Selain itu cicilan yang harus dibayar pun tidak ada bunga sama sekali sehingga pembeli hanya cukup membayar cicilan sesuai harga pokok hunian yang dibeli.

"Semuanya akan ditanggung oleh pemerintah. Bunganya dan lain-lain dengan bank DKI, skemanya dengan bank dki. Kita akan tanggung semuanya," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jumat (19/1/2018).

3. Penghasilan di bawah Rp 7 Juta

Bagi warga DKI yang ingin membeli hunian ino harus memiliki penghasilan dibawah Rp 7 juta.

Selain itu ada juga syarat lainnya yaitu pembeli harus sudah menikah.

4. Tidak boleh diperjualbelikan

Hunian yang menyasar kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini tidak boleh dijual kembali setelah dibeli.

Hal ini untuk menghindari adanya secondary market sehingga adanya ketimpangan harga di pasaran nantinya.

Namun Anies mengungkapkan apabila nantinya ingin dijual, Pemprov DKI akan menyediakan badan yang bisa membeli hunian yang terpaksa dijual tersebut.

"BLUD-nya nanti salah satu komponennya adalah bila ada yang terpaksa harus menjual, maka kita akan menjadi badan yang membelinya. Sehingga tidak muncul secondary market untuk rumah ini," tutur Anies.

5. Akan bisa disewa

Anies sendiri mengakui bahwa hunian ini tidak bisa dibeli oleh masyarakat DKI dengan berpenghasilan minim.

Hal tersebut dikarenakan adanya aturan dari Bank Indonesia yang menyatakan bahwa maksimal cicilan dari seseorang maksimal hanyalah 30 persen dari penghasilannya.

Oleh karena itu Anies akan mengatur agar hunian ini dapat disewa oleh masyarakat berpenghasilan minim hingga nantinya bisa menjadi hak milik.

"Nah mereka yang brada dibawah akan sangat sulit nah ini yang mau kita terapkan polanya sewa, tertib bayarnya, perawatannya rapih, nanti diujung akan menjadi milik. Ini skemanya sedang disiapkan itu untuk mereka yg pengasilannya minim," ujar Anies.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved