Rabu, 8 April 2026

Ello Dihukum Sembilan Bulan Rehabilitasi

Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
WARTA KOTA/ARIE PUJI WALUYO
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan bulan rehabilitasi kepada musikus Marcello Tahitoe (34), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Selasa (16/1/2018). 

WARTA KOTA, RAGUNAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan bulan rehabilitasi kepada musikus Marcello Tahitoe (34), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Hukuman tersebut diterima pria yang akrab disapa Ello itu bersama temannya, Diego, ketika menjalani proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Baca: Operasi Kedua Mata Kiri Novel Baswedan Batal, Ini Kendalanya

Sebelumnya, Marcello Tahitoe ditangkap aparat Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017), ketika hendak mengantarkan kekasihnya, Aurelie Moeremans, pulang ke rumah.

Ketika ditangkap, pelantun 'Pergi untuk Kembali' ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai. Cello ditangkap usai dirinya manggung di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Menurut fakta persidangan, Aurelie sangat mengetahui penangkapan kekasihnya itu. Karena menurut keterangan saksi, ia sedang bersama Marcello ketika kekasihnya ditangkap.

Baca: Sambut Asian Games, PLN Perbaiki dan Tingkatkan Daya Listrik di Gardu Distribusi Senayan

Saksi bernama Erwin Sirait, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan bahwa Marcello ditangkap ketika bersama Aurelie.

"Terdakwa (Marcello) diamankan ketika bersama kekasihnya di Jalan Benda, Jagakarsa, Jakarta Selatan," ucap Erwin Sirait. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved