Rabu, 22 April 2026

Polda Metro Kirimkan Kembali Berkas Sopir Setnov ke JPU

PMJ telah mengembalikan lagi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto

Penulis: Mohamad Yusuf |
Warta Kota/Adhy Kelana
Mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh Hilman yang mengangkut Setya Novanto di saat diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

WARTA KOTA SEMANGGI -- Polda Metro Jaya (PMJ) telah mengembalikan lagi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto dengan tersangka Hilman Mattauch.

Dimana sebelumnya, pihak kejaksaan
mengembalikan berkas kasus itu kembali ke kepolisian karena dianggap kurang lengkap. Berkas itu dilimpahkan lagi pada tanggal 5 Januari 2018 lalu.

“Kami telah kirim kembali berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh JPU. Kami kembalikan pada tanggal 5 Januari kemarin,” kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Argo menyebut, bahwa dalam berkas tersebut terdapat dua hal yang dinyatakan kurang oleh pihak kejaksaan. Karena itu, pihak kejaksaan mengirimkan kembali ke kepolisian untuk memperbaikinya.

"Saat itu kami sudah kirimkan berkas ke JPU pada 29 Desember lalu. Lalu dinyatakan P19. Ada dua hal yang dirasa jaksa kurang, yaitu syarat formil dan materil,” jelasnya.

Dimana syarat formil berkaitan dengan kepemilikan mobil. Sementara syarat materil ada beberapa tambahan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor Stasiun Metro TV di komplek Pilar Mas Raya Kav D, Jakarta Barat.

Namun, mobil yang dikemudikan
Hilman Matauchi SAB, seorang wartawan, lalu ajudan Setnov, Reza, serta Setnov. mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian RT 02 RW 02 Kelurahan Grogol Utara, Kebayoranlama, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) pukul 18.30.

Setnov mengalami luka dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.Pihak kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, pengemudi Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka.

Hilman dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia dianggap lalai berkendara karena mengemudikan mobil sambil memainkan telepon genggam.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved