Meski Seminggu Lagi Bebas, Ria Tertekan karena Dinyatakan Bersalah
Kondisi anak Ria berinsial E (5), masih mengalami kebutaan karena diduga jadi korban malpraktik
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA KEMAYORAN -- Ria Yanti seorang ibu asal Kalimantan yang berprofesi sebagai pengamen dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena melanggar Pasal 88 Jo 76 ayat I Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ria divonis selama 8 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak bulan Mei 2017 dan harus menjalani sisa hukumannya selama satu minggu ke depan.
Boris Tampubolon, Kuasa Hukum Ria menyayangkan putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa kliennya bersalah. Boris menilai poin-poin 'mengeksploitasi anak' tak bisa dibuktikan secara lugas di selama proses pengadilan berlangsung, terutama saat bertanya kepada pihak pelapor Ria berinisial L.
"Saksi-saksi kami tanya, 'anda tahu darimana kalau uang jumlahnya sekian dipakai buat beli obat?' kata saksi, 'dari bu Ria'. Sementara L kami tanya seperti itu juga, dia cuma bilang kalau tahu dari orang ketiga. Jadi menurut kami gak bisa dibuktikan," ujar Boris kepada Warta Kota, Kamis (11/1).
Terlebih lagi, L menduga apabila dana sumbangan para donatur yang peduli terhadap kesembuhan anak ketiga Ria yang mengalami kebutaan, digunakan Ria untuk berfoya-foya.
"Beliau (L) hanya sakit hati karena bu Ria masih meminta sumbangan berupa kursi roda. Lho kalau hanya kursi roda kan sudah jelas peruntukannya pasti buat anaknya. Bukan untuk kepentingan pribadi. Yang namanya eksploitasi kalau dana donatur dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini yang kami agak keberatan karena gak bisa dibuktikan oleh jaksa," tuturnya.
Meski masa tahanan Ria tinggal menghitung hari saja, Boris tetap menyayangkan karena status kliennya dinyatakan bersalah walaupun menurutnya, hakim hanya melihat dari transaksi keluar masuknya uang di rekening Ria.
"Hakim menyebutkan ada dalam waktu satu bulan, Ria sering menarik uang dalam jangka waktu yang berdekatan. Klien kami bilang itu untuk obat. Tapi sayangnya bukti pembayaran sudah tercecer, itu manusiawi sekali kalau banyak yang hilang. Kalau tahu akan ada masalah seperti ini, sudah pasti semua bukti pembayaran akan disimpan dengan baik. Jadi hakim hanya menilai seperti itu,"
"Bagi kami bukan sisa berapa hari masa tahanan yang sebentar lagi usai. Mau seminggu atau setahun lagi pun sama saja, karena klien kami dinyatakan bersalah. Kami akan berdiskusi lagi dengan beliau. Kondisi bu Ria sekarang tertekan meski sebentar lagi terbebas dan bisa bertemu anaknya," kata Boris.
Sedangkan kondisi anak Ria berinsial E (5), masih mengalami kebutaan karena diduga jadi korban malpraktik saat ia berobat di salah satu rumah sakit di Kalimantan Timur.
"Pengobatan anaknya pun terbengkalai sejak bu Ria dipenjara. Masih mengalami kebutaan dan harus operasi cangkok mata biar bisa sembuh. Selama Ria ditahan, anaknya dirawat neneknya yang juga datang ke Jakarta," ucap Boris. (*)
BP3IP Jakarta Buka Pendaftaran Enam Jurusan Diklat Kemaritiman |
![]() |
---|
VIDEO Sukses di LRT, Zombie Apocalypse Hadir di Mall Taman Anggrek |
![]() |
---|
Ditaklukkan Pasangan Thailand, Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti Gagal ke Babak Semifinal |
![]() |
---|
Tim Penyelam Diterjunkan Cari Korban Hilang Tenggelamnya KM Rukun Jaya di Laut Jawa |
![]() |
---|
Xiaomi 12 dan Xiaomi 12 Lite 5G Turun Harga, Harga Xiaomi 12 Menjadi Rp 7.999.000 dari Rp 9.999.999 |
![]() |
---|