Minggu, 10 Mei 2026

Maling Ini Bonyok Dikeroyok Warga Usai Satroni Gereja di Bekasi

Yusron menjelaskan, pelaku yang berstatus sebagai tunawisma ini masuk ke dalam gereja melalui ruko kosong yang ada di sebelahnya.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Murtopo
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Otto Sutomo (22) babak belur dikeroyok warga usai mencuri di Gereja Bethani di Komplek Ruko Jalan Cut Meutia, Blok A2/8B, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (11/1) pukul 03.00. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Gereja Bethani di Komplek Ruko Jalan Cut Meutia, Blok A2/8B, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi disatroni maling, Kamis (11/1/2018) pukul 03.00.

Namun pelaku, Otto Sutomo (22) berhasil diamankan warga lantaran aksinya dipergoki oleh Ferdinandus Balawa (22), penjaga gereja.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Timur Inspektur Satu Yusron mengatakan, pelaku bahkan melukai Ferdinandus menggunakan sebilah pisau dapur yang sudah dibengkokkan.

Otto nekat menusuk korban karena memergokinya saat mencuri sepatu merek Adidas milik Ferdinandus .

"Korban menderita luka tusuk di punggung kiri dan kepalanya," kata Yusron pada Kamis (11/1).

Yusron menjelaskan, pelaku yang berstatus sebagai tunawisma ini masuk ke dalam gereja melalui ruko kosong yang ada di sebelahnya.

Otto masuk ke dalam rumah ibadah itu dengan carai menjebol asbes gereja.

"Saat di dalam gereja, dia hanya menemukan sepasang sepatu merek Adidas milik Ferdinandus. Tanpa pikir panjang, sepatu itu diambil," ujar Yusron.

Usai mendapatkan barang yang diinginkan pelaku ke luar dari gereja melalui jalan yang sama.

Namun saat akan ke luar, dia dipergoki oleh Ferdinandus yang terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara asbes gereja pecah.

"Karena merasa tersudut, Otto lalu melukai Ferdinandus," jelasnya.

 Ferdinandus yang terluka langsung berteriak minta pertolongan.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari menambahkan, warga yang mendengar teriakan dari dalam gereja langsung mengepung gereja dan menangkap Otto.

Tanpa ampun Warga langsung mengeroyok pria tersebut hingga babak belur.

"Warga lalu membawa tersangka ke Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Erna.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua pisau dapur dan sepasang sepatu korban.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Jo Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (faf)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved