Minggu, 26 April 2026

KPK: Belum Diperiksa SN Sakit Apa, Fredrich Sudah Pesan Kamar VIP

Basaria juga mengungkapkan ada sumber yang membeberkan bahwa Fredrich telah melakukan pemesanan kamar VIP di rumah sakit.

Editor: Murtopo
Warta Kota/Yosia Margaretta
Mantan Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Wartakotalive, Yosia Margaretta

WARTAKOTA, SETIABUDI -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Penetapan sebagai tersangka ini terkait dengan dugaan Fredrich merintangi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Hal tersebut disebutkan oleh petinggi KPK, Basaria Panjaitan, yang memberikan keterangan dugaan Fredrich yang merekayasa rekam medis dari Novanto.

"BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat lnap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggllan dan pemerlksaan oleh penyidik KPK," ujar Basaria Panjaitan, (10/1/2018).

Basaria juga mengungkapkan ada sumber yang membeberkan bahwa Fredrich telah melakukan pemesanan kamar VIP di rumah sakit Medika Permata Hijau sebelum SN diperiksa.

"Didapatkan juga Informasi bahwa salah satu dokter di RS mendapatkan telpon dari seorang yang diduga sebagai Pengacara SN, bahwa SN akan dirawat di RS sekitar Pk.21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan dibooking 1 lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," tutur Basaria. (m-14)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved