Dituduh Eksploitasi Anaknya, Seorang Ibu Dipenjara 8 Bulan

Ria Yanti merupakan seorang ibu asal Kalimantan yang sudah dipenjara sejak 8 bulan yang lalu setelah dilaporkan oleh wanita

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ibu yang dituduh eksploitasi anaknya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA KEMAYORAN -- Ria Yanti merupakan seorang ibu asal Kalimantan yang sudah dipenjara sejak 8 bulan yang lalu setelah dilaporkan oleh wanita berinisial L atas dugaan eksploitasi anak.

Siang tadi ia pun menjalani proses persidangan dengan agenda mendengarkan vonis hukumannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Boris Tampubolon, Kuasa Hukum dari Ria Yanti menceritakan kronologis hingga akhirnya Ria harus menjalani proses hukuman sementara waktu hingga menunggu vonis dijatuhkan majelis hakim kepada dirinnya.

Kejadian bermula saat tahun 2013, anak ketiga Ria Yanti berinisial E (5) diduga jadi korban malpraktek rumah sakit di daerah Kalimantan Timur yang menyebabkan anaknya tidak bisa melihat.

Dari tahun 2013 hingga 2015 Ria berusaha untuk mengobati anaknya, dan terkendala biaya akhirnya ia tak mampu lagi untuk membeli obat lantaran kondisi ekonomi yang sulit, Ria diketahui hanya bekerja sebagai pengamen, sedangkan suaminya hanyalah seorang buruh. Sehingga pada tahun 2015 itu ia berinisiatif untuk meminta bantuan kepada warga, juga mempostingnya melalu media sosial.

Melalui Kepala Desa tempat Ria tinggal pada tahun 2015 juga dikeluarkan pula surat pernyataan bahwa ia tidak mampu dan perlu mendapat bantuan untuk mengobati anaknya.

Boris menjelaskan, dari situ mulai banyak yang mulai memberikan bantuan dan ini berjalan selama dua tahun, dan pada tahun 2017, Kepala Desa setempat juga mengeluarkan kembali surat imbauan kepada masyarakat agar bisa memberikan bantuan kepada ibu Ria.

Singkat cerita, di tahun 2017 ini kemudian seorang wanita berinisial L asal Jakarta, berinisiatif ingin membantu Ria Yanti mengobati anaknya, tetapi dengan satu syarat, Ria tak boleh meminta donasi kepada siapapun.

"Akhirnya (Ria Yanti) dikrimlah uang Rp 4,5 juta, ditransfer (dari L) untuk anak ini untuk beli obat. Janjinya, L ini akan membiayai pengobatan anaknya Ria sampa tuntas, tapi dia minta agar Ria gak minta donasi lagi, itu hanya perjanjian lewat obrolan saja. Enggak ada hitam di atas putih," kata Boris saat ditemui disela persidangan vonis kasus Ria Yanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Selang beberapa hari, Ria membawa anaknya ke RSCM untuk melakukan pengobatan karena mendapat nomor antrian yang cukup jauh, kemudian Ria upload foto anaknya ke laman Facebook pribadinya dengam caption yang berisi ingin ada dinatur yang memberikan kursi roda.

"Jadi menurut L klien kami itu minta dana, melanggar perjanjian, kesepakatan. Sudah dijelaskan terdakwa gak minta dana, jelas minta kereta dorong memang jelas peruntukannya buat anak, bukan untuk kepentingan pribadi. L ini sakit hati dan bahkan sempat mengeluarkan umpatan kasar," kata Boris.

L sendiri menuntut Ria atas dugaan eksploitasi anak dan melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada bulan Mei 2017, karena L menganggap Ria memanfaatkan kondisi anaknya untuk kepentingan pribadi.

Padahal menurut Boris tidak demikian, uang tersebut benar dibelikan untuk obat. Boris sendiri memiliki bukti-buktinya.

"Jadi sebenarnya tuduhan ini salah, sebenarnya ini dasarnya sakit hari aja, L ini menganggap (Ria) sudah melanggar kesepakatan," kata Boris. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved