Waktu Lelang Terbatas, Serapan Anggaran Jaksel Hanya 82,6 Persen
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin, mengatakan, salah satu penyebab tidak terealisasinya 100 persen penyerapan anggaran di UKPD
Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU-- Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2017 mencapai 82,65 persen atau sebesar Rp 1.732.788950.567 dari total anggaran Rp 2.096.579.804.603.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin, mengatakan, salah satu penyebab tidak terealisasinya 100 persen penyerapan anggaran di UKPD karena waktu proses lelang yang singkat.
"Agar serapan anggaran tahun 2018 lebih baik, kami akan mengevaluasi serapan anggaran 2017. Kemarin masih ada proses lelang yang waktunya singkat," ujarnya, Senin (8/1/2018).
Pada 2018, ia meminta setiap SKPD dan UKPD dalam merencanakan, menginput kode rekening dan sebagainya harus cepat serta teliti.
Hal tersebut dilakukan agar proses eksekusi kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan baik.
"Untuk anggaran tahun 2018 masih dalam tahap inventarisasi oleh masing-masing SKPD/UKPD," ujarnya
Catat Aset
Di kesempatan sama, Arifin juga meminta kepada para SKPD/UKPD di Jakarta Selatan, untuk mencatat aset yang dimiliki.
Arifin menuturkan, pendataan aset juga merupakan salah satu hal yang penting, terutama untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Karena gubernur (Anies Rasyid Baswedan) berharap di tahun 2017 ini, DKI jakarta harus mendapatkan wtp dari BPK. Dalam sejarah, DKI Jakarta pernah meraih WTP pada tahun 2012. Setelah tahun 2012 tidak pernah meraih WTP yang diakibatkan dari pengelolaan aset," ungkapnya.
Arifin juga menambahkan, pencatatan aset juga harus melibatkan semua pihak. "Pencatatan aset sekarang sudah online. Semua pihak baik itu pencatat aset, pembantu bendahara, harus bertanggung jawab," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasuban Pengelola Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Busro Murod, mengatakan pelaksanaaan kegiatan review laporan keuangan tahun anggaran 2017 ini, serentak dilaksanakan di lima wilayah dan satu kabupaten.
Pelaksanaannya tripartit, antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Inspektorat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
"Pelaksanaan rekonsiliasi aset di Kota Administrasi Jakarta Selatan, merupakan sinergi antara Suku Badan Pengelola Keuangan, Suban Pengelolaan Aset, serta Inspektorat Kota Jakarta Selatan dan didukung oleh unsur Wali Kota Jakarta Selatan," tuturnya.