Patrick Patterson Didenda Rp 130 Juta Gara-gara Ciutan di Twitter
Patterson mengaku bahwa dirinya sangat spontan dalam menuliskan kalimat, yang sebenarnya tidak ada niatan untuk menghina.
WARTA KOTA.COM - Mengumbar kata-kata di media sosial memang harus benar-benar dengan kebijaksaan, supaya tidak jadi senjata makan tuan.
Pahitnya risiko mengumbar kata-kata seenaknya telah dirasakan oleh pebasket NBA, Patrick Patterson.
Meski bukan secara langsung, namun kalimat dan kata-kata yang dituliskan Patterson di dalam akun Twitter ternyata bukan dinilai sebagai sindiran, melainkan penghinan terhadap profesi wasit.
Akibat tulisannya yang dinilai menghina tersebut, pihak komisi disiplin NBA memberikan hukuman berupa denda untuk pebasket Oklahoma City Thunder tersebut.
Besaran denda terseut adalah 10.000 dolar AS atau lebih kurang Rp 130 juta.
Baca: Casey Stoner Jajal Desmosedici Seri Terbaru
Seperti dilansir Bleacher, BBS, dan USAToday, Patterson mengaku bahwa dirinya sangat spontan dalam menuliskan kalimat, yang sebenarnya tidak ada niatan untuk menghina.
Dia hanya merasa kesal dan kecewa, dan hal itu coba diluapkannya.
Pada akun Twitter pribadinya, Patterson menulis pesan "Mereka (wasit) begitu sangat mengesalkan tahun ini. Seharusnya ada tindakan buat mereka dari pada sekedar permintaan maaf dari para petinggi,"
Patterson menuliskan pesan tersebut beberapa saat setelah menjalani pertandingan melawan Milwaukee Bucks, akhir pekan lalu.
Dalam laga tersebut Thunder mengalmi kekalahan dari Bucks, dan Patterson merasa ada tindakan wasit yang tidak bijak, sementara protes pemain hanya ditanggapi permintaan maaf.
Hukuman denda yang dialami Patterson kali ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, pebasket yang berposisi sebagai forward itu pernah dijatuhi denda 25.000 dolar AS pada 2012, karena juga mengkritik keputusan wasit saat masih memperkuat klub Houston Rockets.
Baca Selengkapnya Hanya di KORAN SUPER BALL, Sabtu (6/1/2018)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/patrick-patterson_20180106_120249.jpg)