Taufik Gerindra Sebut Tiang Mikrocell di Jakarta Izinnya Salah Semua, Pemprov Mesti Tanggungjawab
DPRD DKI makin menyerang Pemprov DKI setelah menemukan kesalahan dalam perizinan tiang mikrocell di Jakarta.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Kisruh pendirian tiang mikrocell di Jakarta terus berlanjut.
DPRD DKI makin menyerang Pemprov DKI setelah menemukan kesalahan dalam perizinan tiang mikrocell di Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, mengatakan, kesalahan memberikan izin itu yang membuat Pemprov kehilangan pemasukan dari sewa aset dari tiang mikrocell yang berdiri di aset lahan Pemprov.
Taufik mengaku kaget begitu tahu bahwa Pemprov DKI pendirian tiang mikrocell ternyata didasarkan izin penempatan bangunan pelengkap untuk
"Itu apa-apaan tiang mikrocell tapi izinnya pakai izin penempatan bangunan pelengkap. Tiang mikrocell itu masuk kategori menara telekomunikasi. Ya izinnya itu izin mendirikan bangunan (IMB) menara," kata Taufik.
Makanya, kata Taufik, seluruh izin tiang mikrocell di Jakarta salah semua.
"Kita sudah punya Pergub 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan menara telekomunikasi. Disitu jelas kalau menara telekomunikasi ya harus pegang IMB menara," ucap Taufik.
Taufik menyebut di pasal 13 ayat 4 Pergub 14/2014 juga secara eksplisit sudah menyebut mikrocell merupakan menara.
Bunyi pasal itu, yakni 'kebutuhan pembangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar zona menara dapat diselenggarakan dalam bentuk mikrocell'.
"Jadi ya tiang mikrocell itu juga menara. Tingginya saja sudah lebih dari tiang listrik. Tiang listrik itu tingginya 14,5 meter. Sekarang lihat saja tiang mikrocell di Jakarta itu tingginya banyak juga yang lebih dari tiang listrik. Mikrocell itu menara," ujar Taufik.
Makanya Taufik mengaku aneh mengapa Pemprov DKI memilih menerapkan Pergub 195 tahun 2010 untuk pendirian tiang mikrocell.
"Itu yang jadi pertanyaan. Maksudnya apa pakai Pergub 195/2010 yang lebih lama itu apa coba," ucap Taufik.
Menurut Taufik, itu merupakan pelanggaran dan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Pemprov DKI.
"Itu bisa diproses hukum kayak begitu. Saya mau lapor Bareskrim dan KPK biar dilakukan penyelidikan kalau begini caranya," ucap Taufik.
Menurut Taufik, atas kesalahan itu, izin tiang mikrocell di Jakarta harus dicabut semua dan diganti.
Lalu sudah sewajarnya perusahaan penyedia menara membayar sewa lahan dari mulai tiang pertama yang didirikan masing-masing perusahaan.(*)
Perempuan di Bandung Belajar Angklung Bersama Srikandi Ganjar Jawa Barat |
![]() |
---|
Wisata Jakarta - 5 Lokasi Bermain Bowling di Jakarta, Mulai dari Harga Rp 35.000 Per Orang |
![]() |
---|
Jika Ada Kompromi Antara Surya Paloh dan Jokowi, Reshuffle Dinilai Tak Bakal Terjadi, Anies Terancam |
![]() |
---|
Hadirkan Koleksi Musim Semi Terbaru 2023, Converse Usung Gaya Masa Depan Berteknologi Inovatif |
![]() |
---|
VIDEO Resepsi Pernikahan Kiky Saputri Dihadiri Sederet Tokoh Politik |
![]() |
---|