Bali Tower Klaim BTS Mikrocell Pemancar 4G Sudah Sesuai Ketentuan Pemprov DKI
Mereka memiliki BTS mikrocell paling banyak dan seluruhnya berdiri di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Gede Moenanto
WARTA KOTA, PALMERAH -- PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Bali tower) mengakui, memiliki BTS mikrocell paling banyak dan seluruhnya berdiri di lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) Pemprov DKI.
Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI (BPAD DKI) kini tengah meninjau ulang ribuan BTS mikrocell milik bali tower karena dianggap tak memiliki perjanjian sewa menyewa dengan Pemprov.
BPAD menganggap itu pelanggaran karena setiap lahan Pemprov yang dipakai swasta harus memiliki perjanjian sewa lahan.
BTS mikrocell berfungsi memancarkan sinyal 4G ke ponsel seluruh masyarakat Jakarta dari perusahaan seluler.
Bali tower memiliki kontrak pemakaian BTS mikrocell miliknya dari beberapa perusahaan seluler besar, antara lain Indosat dan XL.
General Manager Government Relationship Bali Tower, Revrizal Sjam, mengatakan, bali tower merupakan perusahaan tower provider terakhir yang masuk ke Jakarta di tahun 2015.
Sebelum bali tower sudah ada 7 perusahaan tower provider lainnya yang masuk ke Jakarta. ke-7 perusahaan itu masuk ke Jakarta sebelum tahun 2015
Posisi ke-7 perusahaan itu agak berbeda dengan bali tower karena memiliki izin prinsip dan perjanjian kerjasama terkait pemberian kamera CCTV dan pemeliharaannya ke Pemprov DKI.
Berbeda dengan bali tower yang tak punya izin prinsip maupun perjanjian kerjasama.
Tapi ke-7 perusahaan itu juga sama-sama tak memiliki perjanjian sewa lahan seperti bali tower.
"Mengapa kami tak punya (izin prinsip dan perjanjian kerjasama) ? Karena itu berdasarkan arahan dari Pemprov DKI di tahun 2015," kata Sjam kepada Wartakotalive.com di Jakarta, Sabtu (23/12/2017) siang.
Menurut Sjam, penyebabnya lantaran di tahun 2015 Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI sudah berdiri dan BPAD belum lahir. BPAD baru terbentuk pada awal 2017.
Sehingga bali tower tak perlu lagi mengurus izin prinsip ke gubernur maupun perjanjian kerjasama.
Menurut Pemprov DKI saat itu, kata Sjam, bali tower bisa langsung mengajukan permohonan izin saja ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP.