Yerusalem Ibu Kota Israel
Voting di Majelis Umum PBB soal Yerusalem, 128 Negara Menentang AS
Sebagaimana dirilis oleh situs PBB, hanya sembilan negara yang mendukung langkah Amerika Serikat, sementara 35 negara lainnya abstain.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Pemungutan suara atau voting pada sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), menunjukkan, 128 negara menentang langkah Amerika Serikat (AS) yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Sebagaimana dirilis oleh situs PBB, hanya sembilan negara yang mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara abstain.
Kantor berita AFP menyebutkan, pada barisan yang sama dengan AS dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.
Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko.
Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah AS soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan yang abstain.
Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem.
Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan "penyesalan mendalam" atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.
Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah AS yang kini di bawah pemeritahan Presiden Donald Trump Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dari 15 anggota, hanya AS yang menentang rancangan resolusi dalam sidang Dewan Keamanan PBB itu.
Pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB, Senin (18/12/2017), untuk resolusi yang menentang langkah AS mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Meskipun didukung oleh 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, resolusi itu gagal terbit karena Amerika menggunakan hak vetonya.
Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Tidak mengikat
Sidang darurat Majelis Umum PBB ini digelar atas permintaan Palestina dan mendapat dukungan dari sejumlah negara, menyusul langkah veto AS di Dewan Keamanan PBB.
Sehari sebelum sidang digelar, AS mengancam akan melakukan sanksi ekonomi kepada negara-negara anggota PBB yang bersuara berseberangan dengannya.
Resolusi PBB 377 yang terbit pada 1950 menjadi payung hukum penyelenggaraan sidang darurat Majelis Umum PBB dalam hal Dewan Keamanan PBB gagal membuat resolusi terkait perdamaian karena penggunaan hak veto.
Prosedur ini dikenal dengan sebutan "uniting for peace". Ketentuan lengkap mengenai prosedur ini dapat disimak lewat link https://www.un.org/en/ga/sessions/emergency.shtml.
Sayangnya, resolusi yang dihasilkan dari sidang darurat Majelis Umum PBB seperti ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Resolusi tersebut juga tak bisa memaksa penggunaan hukum internasional seperti bila resolusi dikeluarkan oleh Dewan Keamanan PBB.
Baca: AS Veto Rancangan Resolusi PBB Soal Status Yerusalem
Namun, resolusi Dewan Keamanan PBB yang terbit pada 1980 terkait larangan bagi setiap negara untuk menggelar misi diplomatik di Yerusalem belum pernah dicabut.
Resolusi mengenai status akhir Yerusalem harus diputuskan lewat negosiasi langsung Palestina dan Israel—terbit pada 1967—juga masih berlaku.
Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Nikki Haley, menyatakan negaranya tetap akan memindahkan kedutaan besarnya di Israel ke Yerusalem sekalipun ada resolusi Majelis Umum PBB ini.
Baca: Yerusalem Dicaplok Jadi Ibu Kota Israel Tingkatkan Eskalasi Penindasan oleh Israel
"Amerika akan menempatkan kedutaan kami (di Israel) di Yerusalem... Tidak ada resolusi di PBB yang akan membuat perbedaan dalam hal itu," ujar Haley di sidang Majelis Umum PBB tersebut, seperti dikutip AFP.
Namun, kata Haley, Amerika akan "mengingat" hari pemungutan suara ini.
Menurut dia, Amerika kini punya pandangan yang tak lagi sama soal PBB dan negara-negara yang berseberangan suara dengannya.
Baca: Misteri Ada Angka 1681 di Tanda Tangan Presiden Jokowi, Apa Ya?
"Ketika kami memberikan kontribusi yang murah hati kepada PBB, kami juga memiliki harapan yang sah bahwa niat baik kami diakui dan dihormati," ujar Haley.
Palestina menyambut gembira resolusi Majelis Umum PBB ini. "(Hasil) pemungutan suara ini adalah kemenangan bagi Palestina," kata Nabil Abu Rdainal, juru bicara Presiden Palestina Abbas, seperti dikutip Reuters.
Adapun Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyebut hasil pemungutan suara 128 berbanding 9 ini merupakan kemunduran besar bagi Amerika Serikat.
Artikel ini sudah diunggah di Kompas.com dengan judul Voting di Majelis Umum PBB soal Yerusalem, 128 Negara Menentang AS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pbb_20171222_030713.jpg)