Sabtu, 9 Mei 2026

Jalani Rekonstruksi, Pelaku Pembunuhan Bayi di Pademangan Menangis

ND menjalani serangkaian proses rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan.

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Warta Kota/Junianto Hamonangan
ND (20), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di Jalan Pademangan VIII RT 001/RW 10 Blok D-1, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, menjalani rekonstruksi. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Junianto Hamonangan

WARTA KOTA, PADEMANGAN -- ND (20), pelaku pembunuhan bayinya sendiri di Jalan Pademangan VIII RT 001/RW 10 Blok D-1, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara menjalani rekonstruksi.

Pelaku sempat meneteskan air mata sebelum melakukan serangkaian adegan.

ND menjalani serangkaian proses rekonstruksi dengan menggunakan baju tahanan.

ND yang tidak mengenakan penutup muka, terlihat menangis hingga matanya sembab.

Bahkan ia sempat menolak melakukan rekonstruksi karena kehadiran awak media.

Namun setelah dibujuk, ND akhirnya mau melakukan sejumlah adegan saat menghabisi bayinya sendiri yang baru saja dilahirkan.

Dengan menggunakan penutup muka, ND memeragakan aksinya menggunting leher dan tangan bayinya serta menusuk dada buah hatinya hingga dua kali.

Kapolsek Pademangan, Kompol Sri Hartatik mengatakan dalam kesempatan tersebut ND melakukan sebanyak 15 adegan.

Pada saat proses rekonstruksi, pelaku diketahui sempat membekap mulut bayinya dengan menggunakan tangan.

“Hari ini adalah rekonstruksi pembunuhan bayi yang dilakukan ibu kandungnya sendiri. Total ada 15 adegan dimana pada adegan 9-10 tersangka melakukan aksi pembunuhan bayinya tersebut,” ungkap Sri Hartatik, Kamis (21/12).

Ia menambahkan ND tega membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya tanpa terlebih dahulu direncanakan.

Pelaku malu dengan kehadiran bayinya tersebut karena hamil diluar pernikahan.

“Ibunya merasa malu karena belum berkeluarga sehingga nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap anak yang baru saja dilahirkan. Anak tersebut hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki,” ucapnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sekadar informasi ND (20) membunuh bayi yang baru dilahirkan di Jalan Pademangan VIII RT 001/RW 10 Blok D-1, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (6/11).

ND melakukan aksinya sendirian dengan menggunakan sebuah gunting dan menaruh jenazah bayinya ke dalam ember. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved