Kamis, 9 April 2026

Tersangka DPO Diskotik MG Menyerahkan Diri ke BNN

Tersangka DPO terkait dengan pabrik narkoba cair di diskotek MG akhirnya menyerahkan diri ke BNN.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Samsul Anwar alias Awang, koordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG sore tadi menyerahkan diri ke BNNP DKI. 

WARTA KOTA, CAWANG -- Tersangka DPO terkait dengan pabrik narkoba cair di diskotek MG akhirnya menyerahkan diri ke BNN.

Tersangka yang diketahui bernama Samsul Anwar alias Awang, sore tadi menyerahkan diri. Diketahui bahwa ia sebagai koordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG Club Internasional.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan bahwa tersangka saat ini tengah dilakukan pemeriksaaan oleh BNN.

"Yang saya ingin sampaikan bahwa tersangka DPO kita terkait dengan pabrik narkoba cair di diskotek MG yang kita lakukan penggerebekan pada Sabtu malam sampai dengan Minggu pagi kemarin, atas nama Awang tadi sore menyerahkan diri," kata Arman, Rabu (20/12/2017).

Menurut Arman saat ini tersangka tengah dalam pemeriksaan untuk mengetahui tentang keterlibatannya dan posisinya pada kegiatan pembuatan narkoba ilegal di diskotek MG tersebut.

Menurut Arman, Awang sendiri diketahui bertugas membuat kartu anggota serta mengecek tamu yang akan membeli narkotika tersebut, dan penerima pembayaran kartu member.

"Dia bertugas memberikan pada saat ada tamu yang masuk ke diskotek dan ingin membeli narkoba cair, dia juga yang memeriksa kartu dan menscreening apakah kartu itu berlaku atau tidak. Setelah dia screening maka dia serahkan kepada kapten untuk bisa diberikan," katanya.

Tak hanya itu peran Awang juga sebagai kurir penghubung. Sehingga BNN melakukan pengejaran kepada tersangka.

"Nah setelah narkoba cair akan diserahkan kepada tamu maka dia juga yang menerima uang hasil penjualan narkoba itu," katanya.

Namun untuk tersangka DPO Agung ashari alias Rudi yang diketahui berperan sebagai penanggung jawab Diskotek MG masih buron dan dalam pengejaran petugas BNN.

"Dan atas penyerahan diri dari Awang ini saya kira itu sangat lebih baik untuk mempercepat proses karena sudah jelas perintah dari pak Kepala BNN lakukan pengejaran dan penangkapan sampai dapat dan jika ada perlawanan lakukan tindakan dengan keras kalau perlu dilakukan penembakan. Dan saya kira hal ini juga berlaku kepada saudara Rudi yang saat ini belum kita temukan," katanya.

Sebelumnya, BNN menetapkan nama Awang dalam daftar pencarian orang (DPO). Awang diduga sebagai koordinator lapangan dalam operasional laboratorium sabu cair di Diskotek MG.

Sementara itu, tersangka Rudy, yang merupakan penanggung jawab diskotek, masih dalam pencarian. Rudy juga telah dimasukkan dalam DPO. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved