Sampaikan Eksepsi, Ini Permohonan Kuasa Hukum Novanto
Tim kuasa hukum menyatakan dua poin dalam kesimpulan yakni surat dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan batal demi hukum.
Penulis: Yosia Margaretta | Editor: Andy Pribadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yosia Margaretta
WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Eksepsi dari tim kuasa hukum Setya Novanto telah dibacakan hari ini, Rabu (20/12/2017), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsi tersebut tim kuasa hukum menyatakan dua poin dalam kesimpulan yakni surat dakwaan tidak dapat diterima dan surat dakwaan batal demi hukum.
Adapun tujuh permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kepada hakim.
Permohonan yang pertama adalah agar hakim menerima eksepsi atau keberatan dari terdakwa Setya Novanto.
Selanjutnya menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Lalu dalam permohonan yang ketiga dan keempat tim kuasa hukum menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan dan mengembalikan berkas serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tim kuasa hukum juga meminta agar Novanto sesegera mungkin dibebaskan dari rutan KPK.
" Membebaskan Terdakwa SETYA NOVANTO dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur cabang KPK, seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Maqdir Ismail ketika mebacakan permohonan kepada Hakim.
Dan diakhir permohonan kuasa hukum juga meminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Novanto serta membebankan biaya perkara ke Negara.
Usai dibacakannya eksepsi hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis depan (28/12/2017) dengan agenda mendengar tanggapan dari JPU. (m14)
Gandeng Standup Comedy Jakbar, MASINDO Edukasi Budaya Sadar Risiko |
![]() |
---|
Acara Guyub Ketua Rukun Warga Se-Jakarta Barat, Irjen Fadil Imran: Kalau RW Aman Kelurahan Aman |
![]() |
---|
Guruh Tirta Lunggana Mundur dari PPP, Buntut Perombakan Sepihak Pondasi Politik |
![]() |
---|
Videonya Diperas Polisi Viral, Bripka Madih Justru Diduga Langgar Kode Etik dan Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Bacaleg Partai Golkar Henry Indraguna Lulus Cumlaude Program Doktor FH UNS |
![]() |
---|