DPRD DKI Bakal Panggil Pemilik BTS Tak Berizin
kalau seperti ini kenyataannya kita pemerintah dirugikan, dan mereka perusahaannya untung
WARTA KOTA, JAKARTA- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan akan menelusuri dugaan pelanggaran izin yang dilakukan perusahaan provider telekomunikasi. Beradasarkan laporan yang diterima DPRD, banyak tower provider atau menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin yang tersebar di seluruh Ibukota.
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, ada ribuan izin tower provider yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Dari BPAD dan DPMPTSP sudah membenarkan banyak dari mereka tak berizin, makanya kita akan panggil pengusahanya," ujarnya kepada wartawan Rabu (20/12/2017).
Untuk itu, ia meminta agar data tersebut disinkronisasikan dengan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), untuk mengetahui lahan aset milik DKI mana saja yang didirkan tower provider.
"Menggunakan lahan aset DKI itu bayar, ada izinnya. Bayangkan kalau banyak pelanggaran seperti ini," terangnya.
Menurutnya, ada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang besar dari izin pendirian tower provider.
"Tapi kalau seperti ini kenyataannya kita pemerintah dirugikan, dan mereka perusahaannya untung," ujarnya lagi
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan BPAD DKI Jakarta, Yuwendri membenarkan bahwa banyak dari tower provider tidak membayar sewa kepada Pemprov DKI.
"Tidak ada satupun perjanjian kerjasama tentang sewa, yang ada perjanjian kerjasama dengan PTSP. Yang dibayar mereka hanya retribusi, terkait sewa belum dipenuhi," ujarnya pada rapat kerja bersama Komisi A DPRD DKI, Selasa (19/12) kemarin.
Ia mengatakan, beberapa tower hanya memiliki izin bangunan saja. Namun mereja tidak membayar sewa lahan ke Pemprov DKI.
"Padahal mereka membangun towernya di lahan pemda dan kerap menganggu lingkungan. Misalnya membangun di trotoar dan juga taman," ungkap Yuwendri seperti dikutip dari beritajakarta.id