DPRD DKI Sebut Provider dan Pemprov DKI Bertahun-tahun Lakukan Proses Izin Menyimpang
Perusahaan provider ternyata bertahun-tahun bisa mengurus izin tower tanpa perlu menandatangani perjanjian sewa dengan BPAD.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- DPRD DKI Jakarta bakal memeriksa Satpol PP dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI (BPAD) terkait temuan tower provider berdiri di aset Pemprov tapi tak bayar sewa, Selasa (19/12/2017).
"Besok kami akan rapat bersama kedua instansi itu," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Senin (18/12/2017).
Syarif sudah menerima informasi bahwa perusahaan provider ternyata bertahun-tahun bisa mengurus izin tower tanpa perlu menandatangani perjanjian sewa dengan BPAD.
"Itu kan aneh. Izin towernya keluar, tetapi yang berdiri di lahan Pemprov tak ada perjanjian kerjasamanya dengan pemerintah," ucap Syarif.
Menurut Syarif itu merupakan kegagalan dalam sistem perizinan di Pemprov DKI Jakarta.
Syarif memberi perbandingan apabila tower provider berdiri di atas lahan warga saja pasti bakal repot kalau belum ada perjanjian sewa menyewa sebelum izin dikeluarkan.
"Bisa diprotes warga pasti Pemprov kalau izin sudah keluar tetapi pemilik tower belum ada perjanjian sewa dengan warga," kata Syarif.
Hal itu sama saja ketika tower provider berdiri di lahan Pemprov dan keluar izinnya, tetapi belum ada perjanjian sewan dengan Pemprov lewat BPAD.
"Itu kan lucu. Itu sama saja dengan tower provider illegal namanya," ujar Syarif.
Syarat Ajukan BLT UMKM 2021, Siapkan Dokumen Lengkap Daftarkan dengan E-form BRI |
![]() |
---|
Sedang Berlangsung Liverpool vs Real Madrid, Reds Langsung Menekan, Thibaut Courtois Cemerlang |
![]() |
---|
Pidanakan Habib Rizieq, Bima Arya Klaim untuk Melindungi Warga Bogor yang Ia Cintai |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta 15 April Gemini Harus Realistis, Cancer Dengarkan Dia, Leo Serius Gak Sih? |
![]() |
---|
Akun Twitter Bima Arya Digeruduk Pendukung HRS, Dingatkan Soal Kematian dan Pengadilan Akhirat |
![]() |
---|