DPRD DKI Sebut Provider dan Pemprov DKI Bertahun-tahun Lakukan Proses Izin Menyimpang
Perusahaan provider ternyata bertahun-tahun bisa mengurus izin tower tanpa perlu menandatangani perjanjian sewa dengan BPAD.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- DPRD DKI Jakarta bakal memeriksa Satpol PP dan Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI (BPAD) terkait temuan tower provider berdiri di aset Pemprov tapi tak bayar sewa, Selasa (19/12/2017).
"Besok kami akan rapat bersama kedua instansi itu," kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Senin (18/12/2017).
Syarif sudah menerima informasi bahwa perusahaan provider ternyata bertahun-tahun bisa mengurus izin tower tanpa perlu menandatangani perjanjian sewa dengan BPAD.
"Itu kan aneh. Izin towernya keluar, tetapi yang berdiri di lahan Pemprov tak ada perjanjian kerjasamanya dengan pemerintah," ucap Syarif.
Menurut Syarif itu merupakan kegagalan dalam sistem perizinan di Pemprov DKI Jakarta.
Syarif memberi perbandingan apabila tower provider berdiri di atas lahan warga saja pasti bakal repot kalau belum ada perjanjian sewa menyewa sebelum izin dikeluarkan.
"Bisa diprotes warga pasti Pemprov kalau izin sudah keluar tetapi pemilik tower belum ada perjanjian sewa dengan warga," kata Syarif.
Hal itu sama saja ketika tower provider berdiri di lahan Pemprov dan keluar izinnya, tetapi belum ada perjanjian sewan dengan Pemprov lewat BPAD.
"Itu kan lucu. Itu sama saja dengan tower provider illegal namanya," ujar Syarif.
Apabila hal itu sudah terjadi bertahun-tahun, kata Syarif, berarti sama saja provider dan Pemprov DKI sudah bertahun-tahun pula memproses perizinan illegal.
"Akan kami tanyakan dan minta klarifikasinya besok itu," ujar Syarif.
Menurut Syarif, soal tower provider illegal harus dibereskan di era Anies-Sandi.
Aset Pemprov DKI mesti memberi pemasukan maksimal.
Perkara ini berawal dari DPRD DKI yang mendadak menyebut memiliki data ada ribuan tower provider illegal di Jakarta.
Setelah ditelusuri BPAD, ternyata bukannya illegal. Tower itu memiliki izin tapi tak memiliki perjanjian kerjasama dengan BPAD.
Kepala BPAD DKI, Ahmad Firdaus menyatakan siap memberi keterangan kepada anggota dewan.
"Saya siap untuk memberi keterangan," kata Firdaus, beberapa waktu lalu.(*)