Korupsi KTP Elektronik
Ancaman Pidana Menunggu Pihak yang Halangi Proses Hukum Setya Novanto
Pasal tersebut pernah disangkakan oleh KPK terhadap anggota DPR yang sekaligus politisi Partai Golkar, Markus Nari.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Febri menegaskan bahwa pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pasal tersebut pernah disangkakan oleh KPK terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus politisi Partai Golkar Markus Nari dalam kasus yang sama.
Markus diduga merupakan pelaku yang memengaruhi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka setelah ia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sampai saat ini, KPK sudah proses dugaan perbuatan obstruction of justice tersebut di tingkat penyidikan dengan tersangka MN (Markus Nari). Pendalaman informasi peristiwa seputar kecelakaan mobil yang dinaiki SN pun sedang kami telusuri," kata Febri.
Diberitakan, Setya Novanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017).



Saat sidang dimulai, pembacaan dakwaan terhadap Novanto tertunda karena drama yang terjadi pada awal persidangan.
Drama dimulai saat hakim bertanya kepada Novanto mengenai identitasnya. Namun, Novanto tampak lamban merespons berbagai pertanyaan hakim.
Novanto juga sempat mengaku sakit kepada majelis hakim. Namun, seorang dokter KPK mengatakan Novanto dalam keadaan sehat saat akan dibawa ke pengadilan. (Kristian Erdianto)
Sebelumnya diunggah Kompas.com dengan tautan: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Penghambat Proses Sidang Novanto