Minggu, 12 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Dapat 7,3 Juta Dolar AS dari Korupsi KTP Elektronik

Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee, bahwa Novanto dan DPR akan mendapatkan lima persen dari total anggaran.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) disiapkan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, saat sidang perdana di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Setya Novanto diduga menerima total 7,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Uang itu merupakan kesepakatan commitment fee, bahwa Novanto dan DPR akan mendapatkan lima persen dari total anggaran. Kesepakatan itu adalah hasil pembicaraan antara Andi Agustinus, Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Setyawan, dan disepakati di rumah Novanto.

Untuk menindaklanjutinya, Andi Agustinus mengadakan petemuan di Apartemen Pacific Place milik Paulus Tannos dan dihadiri Tannos, Anang, dan Johannes Marliem.

Baca: Pagi Menangis, Sore Hari Istri Setya Novanto Sudah Bisa Tersenyum

Pertemuan itu menyepakati bahwa pemberian uang fee 3,5 juta dolar AS kepada Novanto akan direalisasikan Anang, yang dananya diambil dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Marliem, melalui perusahaan Bimorf Mauritius dan PT Bimorf Lone Indonesia.

Anang dan Marliem juga membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada terdakwa, rencananya Rp 100 miliar atau Rp 70 miliar.

"Dengan cara mentransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura, dan menyerahkan kepada terdakwa adalah Made Oka Masagung," kata Jaksa Penutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Setya Novanto Kukuh Mogok Bicara, Hakim Perintahkan Jaksa Tetap Bacakan Surat Dakwaan

Total yang diberikan melalui Ade Okamasagung adalah 3,8 juta dolar AS. Rinciannya, diterima melalui rekening OCBC Centre Branch atas nama OEM Investment sebesar 1,8 juta dolar AS, dan melaui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.

Uang juga diberikan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS. Irvanto adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto.

"Sehingga, total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung, seluruhnya tujuh juta tiga ratus ribu dolar Amerika Serikat," ungkap jaksa.

Novanto juga menerima hadiah jam mewah Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS atau setara Rp 1,3 miliar. Jam tangan tersebut diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem, sebagai bagian dari kompensasi, karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved