Yamaha dan Honda Lanjut ke Kasasi Soal Kartel Harga Skutik
“YIMM akan kasasi juga,” M Abidin, GM Aftersales and Public Relations YIMM, saat dihubungi KompasOtomotif.
WARTA KOTA, JAKARTA- Sejalan dengan pemikiran Astra Honda Motor, pihak Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) juga berencana meminta permohonan kasasi atas kasus kesepakatan harga skutik 110cc – 125cc ke Mahkamah Agung RI.
Langkah itu diambil merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ((PN Jakut), Selasa (5/12/2017), yang menolak banding YIMM dan AHM. Kedua pihak tetap berkeyakinan keputusan pengadilan KPPU pada Februari lalu yang menyatakan YIMM dan AHM melakukan kesepakatan harga tidak benar.
“YIMM akan kasasi juga,” M Abidin, GM Aftersales and Public Relations YIMM, saat dihubungi KompasOtomotif. Dia memilih tidak berkomentar apapun selain itu tentang keputusan PN Jakut.
Baca: Banding Ditolak, Hakim Sebut Yamaha dan Honda Tetap Lakukan Kesepakatan Harga Matik
Sebelum putusan menolak, PN Jakut sudah tiga kali menggelar sidang permohonan banding sejak Oktober. Sidang pertama merupakan pengajuan dokumen keberatan atas keputusan KPPU, sedangkan sidang kedua tanggapan KPPU.
Sidang ketiga merupakan putusan atas pengajuan pemeriksaan tambahan. Pada sidang ini majelis hakim menolak pemeriksaan tambahan hingga sidang berikutnya adalah keputusan.
KOMPAS.COM/Febri Ardani Saragih
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Yamaha Juga Lanjut Kasasi Tentang Kartel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/yamaha-mio-s_20171121_165447.jpg)