Minggu, 19 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi Yakin Praperadilan Setya Novanto Tak Gugur Meski Berkas Perkara P21

Sesuai agenda, besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto melawan KPK.

Penulis: |
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI SULISTIYONO
Fredrich Yunadi 

WARTA KOTA, KUNINGAN - Sesuai agenda, besok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto melawan KPK.

Di sisi lain, KPK sudah menyelesaikan berkas tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, dan kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Lantas bagaimana nasib praperadilan besok? Menjawab itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meyakini praperadilan besok akan tetap berjalan‎ dan tidak akan gugur.

Baca: Fahri Hamzah: Ini Soal Tiket Pilpres yang Setya Novanto Pegang

"Siapa yang bilang gugur? Yang bilang siapa? Enggak ada hubungannya praperadilan dengan berkas P21," ungkap Fredrich di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017).

‎Fredrich menjelaskan, praperadilan besok tidak akan gugur, karena sesuai aturan KUHAP maupun MK, praperadilan baru akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan.

Sedangkan dalam kasus Setya Novanto, ‎yang terjadi baru berkas dinyatakan lengkap (P21), belum ada penunjukkan hakim, apalagi pembacaan dakwaan.

Baca: Mahyudin: Yang Bisa Ganti Setya Novanto Cuma Munaslub

"Praperadilan itu akan gugur bila sudah dibacakan dakwaan. Ini kan dakwaan belum, penyerahan berkas ke pengadilan pun belum, penunjukkan hakim juga belum. Jadi masih panjang," tegas Fredrich.

‎Terakhir, Fredrich juga menyerahkan jalannya sidang praperadilan besok ke hakim, karena itu adalah kewenangan hakim.

"Jadi kita lihat aja perkembangannya, dan itu kewenangan hakim. Kalau hakimnya enggak peduli dan tetap ‎dilanjutkan, ya itu wewenang hakim," tambah Fredrich. (*)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved