KPK Akui Telah Memblokir Rekening Setya Novanto dan Keluarganya
Selain memblokir rekening Novanto dan keluarganya, mengapa KPK juga memblokir rekening PT Murakabi dan PT Mondialindo?
WARTA KOTA, PALMERAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa lembaga antirasuah itu telah memblokir rekening Ketua DPR RI Setya Novanto dan keluarganya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu, mengatakan, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus pengadaan KTP-elektronik mengacu pada Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening Setya Novanto, isteri, dan anak-anak Setya Novanto.
"Selain itu, KPK juga telah memblokir dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo," ujarnya.
Menurut Febri, pemblokiran itu dilakukan dengan dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang KPK karena selain mengacu kepada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di Undang-Undang KPK (lex specialis).
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham," ucap Febri.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyatakan KPK telah memblokir rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan. Hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja rekening keluarga Novanto yang telah dibekukan itu. "Tanya saja ke penyidik," ungkap Fredrich.
Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. KPK selain telah memblokir rekening PT Murakabi Sejahtera juga memblokir PT Mondialindo
Sementara itu, dua anak Novanto itu, yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo belum memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.