Rabu, 13 Mei 2026

Bagi Penganut Kepercayaan, Kolom Agama di e-KTP Diberi Tanda Strip

Para penganut kepercayaan seperti Agnostisisme, Sunda Wiwitan, Kejawen, Sapto Darmo, dan Batak Parmalim kini bebas menentukan keyakinan mereka.

Tayang:
Editor: Fred Mahatma TIS
Legal Era Indonesia
ILUSTRASI Kolom agama di e-KTP 

WARTA KOTA, SEMANGGI --- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta membenarkan bahwa permohonan untuk mengosongkan kolom agama di e-KTP bagi mereka yang menganut kepercayaan lain sudah bisa dilakukan.

"Karena sudah ditentukan oleh pengadilan, ya jelas kami harus tunduk dengan keputusannya dong," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi, Kamis (23/11/2017).

Hanya saja, kata Edison, pihaknya tidak mungkin memasukkan semua jenis kepercayaan lain di luar lima agama yang diakui di Indonesia.

Sebab, jumlah kepercayaan yang ada di Indonesia terlampau banyak untuk diinput ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Karenanya, kata Edison, setiap warga yang menganut keyakinan tertentu hanya akan diberi tanda strip di kolom agama e-KTP mereka.

"Ngga mungkin kami input semua nama jenis keyakinan lain di aplikasi. Ngga muat. Terlalu banyak. Makanya, kami beri tanda strip saja. Itu artinya dia penganut kepercayaan lain," kata Edison.

Walau demikian, Edison menambahkan, keterangan lengkap ihwal kepercayaan yang dianut pemohon e-KTP tetap tercantum di bank data milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Di database kami tetap lengkap. Misalnya dia menganut kepercayaan Kejawen, ya di database tetap ada keterangan itu. Tapi di e-KTP hanya strip saja," katanya.

Menurut Edison, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan kolom agama di e-KTP boleh dikosongkan, permintaan warga untuk menentukan sendiri kolom agama mereka memang sudah mulai bermunculan.

"Sudah banyak, tapi jumlahnya tidak signifikan," kata Edison lagi.

Ragam Budaya

Pengosongan kolom agama pada e-KTP sendiri sudah diputuskan MK pada 7 November lalu.

Hal ini diputuskan setelah MK menilai bahwa warga Indonesia memiliki ragam budaya dan kepercayaan masing-masing di luar lima agama yang diakui.

MK meyakini bahwa kata 'agama' dalam Pasal 61 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Adanya keputusan ini juga dianggap bisa membuat para penganut kepercayaan lain, seperti Agnostisisme, Sunda Wiwitan, Kejawen, Sapto Darmo, Batak Parmalim, dan sebagainya bisa lebih bebas dalam menentukan keyakinan mereka. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved