Jumat, 24 April 2026

PLTSa di Kota Bekasi Akhirnya Beroperasi setelah Molor Setahun Lebih

PT Nusa Wijaya (NW) Abadi telah menyelesaikan tahap pertama pembangunan mesin pengolah sampah menjadi tenaga listrik.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Ichwan Chasani
ILUSTRASI - Puluhan pemulung menyabung nyawa dengan mengais sampah yang baru dibuang dari dump truk di TPA Sumur Batu. 

WARTA KOTA, BEKASI -- Setelah molor setahun lebih, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menerapkan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu.

Pihak ketiga, PT Nusa Wijaya (NW) Abadi telah menyelesaikan tahap pertama pembangunan mesin pengolah sampah menjadi tenaga listrik.

"Mesin ini sudah diuji coba sejak dua bulan terakhir. Setiap hari mampu membakar sampah sebanyak 120 ton dengan menghasilkan tenaga listrik sekitar 18.000 kwh," kata Chief Executive Officer NW Industries Group, Teddy Sujarwanto pada Rabu (22/11/2017).

PLTSa yang digagas Pemerintah Kota Bekasi lewat pihak ketiga ini sedianya akan beroperasi sembilan bulan pasca launching pada Juni 2015 lalu. Namun pembangkit ini justru dioperasikan setahun lebih kemudian. "Ada beberapa kendala yang kita temukan, salah satunya cuaca hujan, pembersihan lahan dan beberapa material mesin yang harus melewati proses impor," ujar Teddy.

Meski demikian, hal ini tidak mengurangi niat pemerintah daerah untuk membangun PLTSa. Dia menyatakan, bakal ada empat pembangkit lagi di tiap zona TPA yang mampu menghasilkan listrik sebesar 34 mega watt. "Daya sebesar 34 mega watt itu hasil dari pembakaran sampah hingga 2.200 ton per hari," jelasnya.

Meski telah dioperasikan, namun listrik yang diproduksi belum bisa disalurkan ke masyarakat. Sebab Pemerintah Kota Bekasi belum menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menjual listrik. Di sisi lain, Kota Bekasi masih menunggu keputusan dari Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk menjual listriknya.

"Sementara listrik yang dihasilkan baru kita gunakan untuk keperluan operasional kantor kami dulu sambil menunggu keputusan pemerintah pusat," jelasnya.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved