Menguatnya Gesekan terkait Kedudukan Setya Novanto sebagai Ketua DPR Meski Ditahan KPK
Setya Novanto dilaporkan melakukan pelanggaran etik lantaran tidak bisa lagi melaksanakan tugas sebagai Ketua DPR seusai sumpah jabatan.
Soal kapan proses di MKD rampung, Dasco tidak bisa menjawab pasti. Tetapi ada kemungkinan, bila dilanjutkan, maka keputusan MKD bisa rampung setelah prapradilan Novanto.
Padahal tidak hanya masyakarat, para politisi Senayan sendiri menyuarakan agar lembaga mengambil sikap tegas kepada Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik.
"Secara pribadi MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) itu bisa mengambil keputusan demi rakyat," ujar anggota Komisi I DPR Roy Suryo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Roy yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu menilai, Setya Novanto tidak bisa lagi menjalankan tugas sebagai ketua DPR dengan normal setelah ditahan KPK.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Ida Fauziah mengatakan, Fraksi PKB mendorong agar segera ada pergantian kepemimpinan di DPR setelah Setya Novanto ditahan.
"Tentu ini tidak menggembirakan bagi DPR karena mau bagaimanapun ini bisa terpengaruh bagi citra DPR sendiri," kata Ida.
Kini publik menunggu sikap cepat dan tegas MKD atas dugaan pelanggaran etik Novanto. Lantas apakah MKD juga menunggu "restu" partai untuk memproses Novanto?
Barangkali, perlu diingat bahwa MKD juga lembaga independen, meski tidak bisa dipisahkan dari lembaga DPR, lembaga dengan kepentingan politik segudang. Tancap gas, MKD!. Tetapi hati-hati, nanti nabrak tiang listrik. (Yoga Sukmana)
Sebelumnya, telah diunggah Kompas.com dengan tautan: Tarik Ulur di MKD Hanya untuk Setya Novanto