Selasa, 7 April 2026

Korupsi KTP Elektronik

Tak Menunggu Terang, Setya Novanto Langsung Diperiksa

KPK langsung memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (21/11/2017) dini hari, begitu tiba di Rutan KPK setelah dipindahkan dari RSCM.

Editor: Fred Mahatma TIS
Kompas.com/Robertus Belarminus
KETUA DPR RI Setya Novanto di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari. 

WARTA KOTA, KUNINGAN --- Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (21/11/2017) dini hari. Novanto sebelumnya dipindahkan dari RSCM untuk ditahan di Rutan KPK.

Novanto diketahui dalam perawatan di RSCMi Salemba, Jakarta, akibat kecelakaan kendaraan beberapa hari lalu. Novanto tiba di KPK dari RSCM Minggu (19/11/2017), kira-kira pukul 23.40.

Baca: Tiba di Gedung KPK, Inilah Ekspresi Setya Novanto dengan Bekas Benjolan Bakpao-nya

Informasi soal pemeriksaan Novanto disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2017).

"Ya, dilanjutkan pemeriksaan awal terhadap tersangka tadi," kata Febri, lewat pesan singkat, Senin dini hari.

Status Novanto memang sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM pasca kecelakaan yang dia alami.

Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (19/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang penerangan jalan.

Baca: Akhirnya Setya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Robertus Belarminus)

Artikel ini diunggah juga di Kompas.comTiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved